Uang Puluhan Juta Dimakan Rayap, Bagaimana Proses Penukarannya?
Uang puluhan juga yang berada di celengan kaleng, rusak dimakan rayap. Hal tersebut dialami oleh Samin warga asal Solo. Ia sehari-hari berprofesi sebagai Penjaga Sekolah SD Negeri Lodjiwetan. Peristiwa itu berawal pada saat Ia menyuruh istrinya membuka celengan, yang seketika rayap bermunuclan. Samin pun langsung membuka wadah tersebut dan kaget melihat uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 rusak dimakan rayap. Tak tinggal diam, Samin lantas melaporkan kejadian itu ke Bank Indonesia (BI). Ia berharap memperoleh uang pengganti.[1]
Perlu diketahui terlebih dahulu, pengertian uang adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu, atau sebagai alat pembayaran utang, atau sebagai alat untuk pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu.[2] Dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dinyatakan uang adalah alat pembayaran yang sah.
Berkaitan dengan kasus yang dialami oleh Samin, dapat dikategorikan sebagai uang tidak layak edar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 Tentang Pengelolaan Uang Rupiah (PBI 21/10/PBI/2019) bahwa Uang Rupiah Tidak Layak Edar (UTLE) adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.[3]
Dalam ketentuan tersebut, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan UTLE. Merujuk ketentuan dalam Pasal 23 PBI 21/10/PBI/2019 menyebutkan bahwa:
(1) Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia memberikan layanan penukaran Uang Rupiah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
(2) Layanan penukaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- penukaran Uang Rupiah dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
- penggantian UTLE.
(3) Bank Indonesia memberikan layanan penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
- di kantor Bank Indonesia; dan
- di luar kantor Bank Indonesia melalui kas keliling
Mengenai penukaran terhadap UTLE, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU BI beserta perubahannya). Pasal 20 UU BI menyebutkan bahwa:
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 20 UU BI, menjelaskan terkait dengan konsekuensi kewenangan Bank Indonesia, sehingga Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan pecahan lainnya, melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan, menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan pemusnahan uang yang dianggap tidak layak untuk diedarkan kembali.[4]
Berdasarkan ketentuan tersebut, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk dapat menarik uang yang tidak layak diedarkan di masyarakat. Oleh karena itu, ketentuan terkait dengan pengelolaan rupiah mengatur prosedur terkait dengan penukaran UTLE yang diatur dalam Pasal 24 Ayat (3) PBI 21/10/PBI/2019 yang terdiri dari 2 (dua) bentuk uang yakni uang rupiah kertas dan uang rupiah logam, yang berbunyi sebagai berikut;
(3) Penggantian atas UTLE yang berbentuk Uang Rupiah rusak diberikan dengan tata cara:
- Uang Rupiah Kertas:
1. dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan Ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal dengan persyaratan:
a) Uang Rupiah Kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau
b) Uang Rupiah Kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada Uang Rupiah Kertas rusak tersebut lengkap dan sama; atau
2. dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian; dan
- Uang Rupiah Logam;
- dalam hal fisik Uang Rupiah Logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan Ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal; atau
- dalam hal fisik Uang Rupiah Logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian;
Dilihat dari ketentuan tersebut, uang rusak yang dialami oleh Samin dapat dilakukan penggantian oleh Bank Indonesia sebagaimana persyaratan tentang uang rupiah kertas. Sebagai catatan, terdapat hal yang perlu diperhatikan akan diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (4) PBI 21/10/PBI/2019. Maka, dapat diketahui tidak semua UTLE dapat dilakukan penggantian, sepanjang dapat dikenali keasliannya dan memenuhi ciri uang rupiah.
Dengan demikian, ketentuan terkait dengan penukaran atau penggantian terhadap uang rusak atau uang yang tidak layak edar, diberikan kesempatan oleh UU BI dan PBI 21/10/PBI/2019 untuk dapat ditukarkan dengan yang baru berdasarkan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 24 Ayat (3) PBI 21/10/PBI/2019 tersebut.
[1] CNN Indonesia, Puluhan Juta Uang Tabungan Haji Warga Solo Rusak Dimakan Rayap, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220914032942-78-847464/puluhan-juta-uang-tabungan-haji-warga-solo-rusak-dimakan-rayap
[2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Ed.Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2008, hlm. 13.
[3] Pasal 1 Angka 8 Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 Tentang Pengelolaan Uang Rupiah
[4] Penjelasan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.