Turut Termohon dalam Sidang BANI

Turut Termohon

Dalam setiap perkara perdata yang mengandung sengketa atau yang biasa disebut dengan gugatan contentiosa, selalu terdapat 2 (dua) pihak yang saling bertentangan. Lazimnya dalam peradilan perdata, kedua pihak yang bertentangan tersebut dikenal dengan Penggugat dan Tergugat.

Disamping Penggugat dan Tergugat, dikenal pula istilah Turut Tergugat. Berbeda dengan Tergugat, Turut Tergugat disertakan dalam suatu gugatan demi lengkapnya para pihak dalam gugatan. Umumnya Turut Tergugat dilibatkan untuk tunduk terhadap putusan, namun tidak dibebani hukuman apapun bahkan membayar perkara sekalipun.

Berbeda dengan peradilan perdata, dalam sengketa yang diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), para pihak disebut sebagai Pemohon dan Termohon, yang tentunya juga berpeluang adanya posisi sebagai Turut Termohon. Meski penyebutannya berbeda, namun pada dasarnya kedudukan Pemohon dan Termohon tidak jauh berbeda dengan Penggugat dan Tergugat.

 

Turut Termohon Dalam BANI

Berkaitan dengan sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut “UU 30/1999”), menyebutkan bahwa:

“Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan

dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai

sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perkara yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa perdagangan dan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak melarang penyelesaiannya melalui arbitrase.

Selanjutnya UU 30/1999 juga mengatur bahwa penyelesaian melalui arbitrase haruslah suatu perkara yang telah memperjanjikan penyelesaian perkara melalui arbitrase atau lembaga arbitrase tertentu. Oleh karena itu, tidak jarang perkara yang masuk ke arbitrase adalah perkara-perkara yang sifatnya wanprestasi atau berdasar pada perjanjian.

Suatu perjanjian tentunya akan memberikan hubungan timbal balik. Oleh karena itu, dalam perkara pembatalan akta notariil pun, tidak melibatkan notaris sebagai turut termohon layaknya perkara di peradilan perdata yang harus mengikutsertakan notaris apabila terdapat pembatalan suatu akta notariil.

Namun demikian, arbitrase juga tidak menutup kemungkinan harus menghadirkan Turut Termohon dalam hal tertentu. Keadaan yang mengharuskan disertakannya Turut Termohon diantaranya adalah adanya pihak lain yang tidak turut dalam perjanjian namun pihak tersebut memegang benda yang merupakan jaminan diantara kedua belah pihak.

Turut Termohon harus disertakan untuk kepentingan eksekusi nantinya. Hal tersebut dikarenakan putusan perdata, yang dalam hal ini adalah putusan Arbitrase tidak bersifat mengikat secara umum, melainkan hanya mengikat para pihak. Atas alasan tersebut, maka dalam eksekusinya pun, pihak yang dapat dieksekusi adalah pihak yang terdapat dalam perkara, begitu pula dengan eksekusi putusan arbitrase. Oleh karena itu, Turut Termohon dalam Sidang BANI juga diperlukan manakala terdapat pihak lain yang nantinya harus turut disertakan dalam eksekusi.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.