Eksekusi Putusan Arbitrase
Arbitrase merupakan upaya hukum di luar pengadilan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan suatu perkara. Arbitrase secara historis berkembang dalam sengketa perdagangan bagi para pihak yang membutuhkan suatu penyelesaian alternatif, karena proses peradilan dianggap membutuhkan waktu yang lama serta kualifikasi hakim yang bersifat general yang terkadang tidak diinginkan. Secara konseptual upaya arbitrase dapat melahirkan putusan arbitrase dan putusan arbitrase internasional. Perbedaan putusan arbitrase dengan putusan arbitrase internasional terletak pada wilayah hukum lahirnya putusan tersebut.