Turut Tergugat
Turut Tergugat merupakan orang atau para pihak yang didalam perkara tidak menguasai objek sengketa, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan/atau merugikan bagi penggugat atau tidak berkewajiban melakukan sesuatu, hanya saja demi lengkapnya suatu gugatan maka Turut Tergugat harus diikutsertakan. Tidak adanya aturan yang baku terkait Turut Tergugat juga menyebabkan tidak ada kejelasan mengenai hak-hak dari Turut Tergugat. Sepanjang diketahui bahwa Turut Tergugat memiliki hak yang sama dengan Tergugat, tetapi dengan kewajiban yang berbeda. Turut Tergugat merupakan pihak yang tidak memilki kewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya hal yang dimintakan yaitu taat dan tunduk terhadap putusan Pengadilan.