Turut Tergugat
Turut Tergugat merupakan orang atau para pihak yang didalam perkara tidak menguasai objek sengketa, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan/atau merugikan bagi penggugat atau tidak berkewajiban melakukan sesuatu, hanya saja demi lengkapnya suatu gugatan maka Turut Tergugat harus diikutsertakan. Umumnya di dalam petitum, turut tergugat hanya dimintakan untuk taat dan tunduk pada putusan Hakim. Istilah Turut Tergugat tidak akan pernah kita jumpai dalam peraturan perundang-undangan manapun, namun istilah Turut Tergugat muncul dalam praktek pengadilan. Subyek hukum turut tergugat seolah-olah tidak dibutuhkan dalam dunia hukum, akan tetapi pada prakteknya terdapat pihak yang tidak dapat diketegorikan sebagai penggugat ataupun tergugat, dimana pihak tersebut tidak memenuhi legal standing keduanya, namun tanpa pihak tersebut perkara dapat dinyatakan kurang pihak dan berakhir NO (niet ontvenkelijke verklaard). Hal tersebut sebagaimana yurisprudensi sebagai berikut:
- Yurisprudensi Putusan MA RI Nomor 186/R/Pdt/1984 dan Yurisprudensi Putusan MA RI Nomor 1125 K/Pdt/1984, memberikan kaidah hukum bahwa kurangnya pihak dalam perkara mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.
- Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 365K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985 yang memberikan kaidah: “Gugatan harus menggugat semua orang yang terlibat.”
- YurisprudensiPutusan Mahkamah Agung RI No.78K/Sip/1972 tanggal 11 Nopember 1975 yang memberikan kaidah “Gugatan kurang pihak atau kekurangan formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
- Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.546K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985 yang memberikan kaidah “Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara kurang pihak.”
Berdasarkan yurisprudensi-yurisprudensi di atas, maka dalam suatu gugatan, siapapun pihak yang terlibat dalam suatu tindakan atau perbuatan yang digugat oleh Penggugat tersebut harus diikutsertakan dalam gugatan, atau gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil dikarenakan kurang pihak.
Berkenaan dengan Turut Tergugat ini sudah banyak para ahli yang telah membahasnya serta juga terdapat yurisprudensi yang dapat dijadikan patokan. Salah satu yurisprudensi yang dapat digunakan pijakan mengenai Turut Tergugat ini yaitu pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1642 K/Pdt/2005 yang menggariskan kaidah hukum :
“Dimasukkan seseorang sebagai para pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan tidak lengkap”.
Hak-Hak Turut Tergugat
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Pengertian Turut Tergugat, bahwa istilah Turut Tergugat tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Namun prakteknya dalam pengadilan ada istilah Turut Tergugat yang digunakan sebagai pelengkap pihak.
Tidak adanya aturan yang baku terkait Turut Tergugat juga menyebabkan tidak ada kejelasan mengenai hak-hak dari Turut Tergugat. Sepanjang diketahui bahwa Turut Tergugat memiliki hak yang sama dengan Tergugat, tetapi dengan kewajiban yang berbeda. Turut Tergugat merupakan pihak yang tidak memilki kewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya hal yang dimintakan yaitu taat dan tunduk terhadap putusan Pengadilan. Namun demikian, apabila dengan sikap tunduk dan taatnya Turut Tergugat terhadap putusan Pengadilan mengakibatkan kerugian kepada Turut Tergugat, maka Turut Tergugat dapat memberikan bantahan/jawaban gugatan atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Memberikan jawaban gugatan bukanlah suatu kewajiban dari Turut Tergugat melainkan hak Turut Tergugat. Turut tergugat juga berhak memberikan pernyataan atau bantahan apabila gugatan Penggugat dan Jawaban Gugatan Tergugat dirasa tidak benar.
Berbeda permasalahan ketika Turut Tergugat dan Tergugat tidak hadir dalam pemeriksaan perkara padahal sudah dipanggil secara patut namun Tergugat atau Turut Tergugat juga tidak mewakilkan kepada kuasanya. Berdasarkan Pasal 125 HIR (Herzien Indiansch Reglement) jika demikian, Hakim dapat menjatuhkan putusan Verztek. Hal ini berdasarkan atas yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No:123/Pdt.G/2011/PN.Yk. Di dalam putusan tersebut dikatakan bahwa oleh karena pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir, maka berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008, perdamaian melalui prosedur mediasi tidak dapat dilangsungkan, sehingga Majelis melanjutkan perkara ini dengan tanpa hadirnya pihak Tergugat dan Turut Tergugat (Verstek).
Sebaliknya, dengan hadirnya Turut Tergugat saja, Majelis Hakim dapat memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan jawab jinawab. Di dalam proses mediasi, nantinya mediator akan terlebih dahulu memanggil secara patut pihak tergugat. Namun demikian, jika Tergugat tetap tidak hadir meski telah dipanggil secara patut, sehingga mediasi hanya dapat dilangsungkan antara Penggugat dan Turut Tergugat, maka mediasi dapat terus dilakukan tanpa hadirnya Tergugat. Selanjutnya, apabila mediasi dinyatakan gagal dan berkas dikembalikan kepada majelis hakim, maka persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa hadirnya Tergugat.
Perbedaan Tergugat dan Turut Tergugat
Tergugat dan Turut Tergugat memiliki kedudukan yang berbeda dimana kedudukan Turut Tergugat hanya sebagai pihak pelengkap saja karena pihak Turut tidak melakukan suatu perbuatan. Sedangkan Tergugat merupakan pihak yang akan dimintakan pertanggung jawaban atas terjadinya suatu perkara. Dalam menentukan Tergugat, maka Penggugat harus melihat derajat perbuatan dan tingkat pertanggung jawabannya. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa kualifikasi mengenai Tergugat dan Turut Tergugat tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tabel 1.1 Perbedaan Tergugat dan Turut Tergugat
Tergugat | Turut Tergugat |
Pihak yang melakukan sesuatu (Perbuatan) | Tidak melakukan sesuatu (perbuatan) |
Pihak yang dimintakan bertanggung jawab atas suatu perkara | Hanya pihak pelengkap dalam suatu perkara |
Pihak yang akan dimintakan mengganti kerugian atas putusan hakim | Pihak yang dimintakan tunduk dan taat terhadap putusan Hakim |
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.