Tunjangan Hari Raya (THR): Perhitungan Bagi Pekerja Swasta, PNS, dan PPPK

Tunjangan Hari Raya merupakan bagian dari hak tenaga kerja yang kerap kali menjadi sorotan publik. Hal tersebut dikarenakan pembayaran terhadap THR dianggap membantu banyak dalam meringankan pengeluaran ketika pekerja merayakan hari besar keagamaan mereka. Hal inilah yang menjadikan THR menjadi salah satu hak tenaga kerja yang memerlukan banyak perhatian.[1] Kondisi tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta melainkan pula pekerja di sektor pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja

Ada perbedaan ketentuan pengaturan mengenai THR antara pekerja dengan PNS dan PPPK.  Mengenai THR Pekerja sendiri, THR adalah bagian dari pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (PP 36/2021). Aturan mengenai pengupahan ini ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penghasilan yang dimaksud diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non-upah. THR sendiri merupakan pendapatan non-upah sebagaimana dimaksud Pasal 8 PP 36/2021. THR adalah hal yang wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja dan dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan sebagaimana diatur Pasal 9 PP 36/2021.

Lebih lanjut, terdapat ketentuan teknis yang mengatur mengenai pemberian THR kepada Pekerja yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Aturan tersebut memberikan besaran terhadap Pekerja yang dapat menerima THR, diantaranya Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan sebagaimana hal tersebut diatur Pasal 3 Permenaker 6/2016 yang menggunakan rumus sebagai berikut

THR = masa kerja/12 x 1 (satu) upah

THR merupakan salah satu hak bagi Pekerja yang bekerja dalam sebuah perusahaan. Oleh karena itu dalam PP 36/2021 mengatur pula terkait sanksi apabila Pengusaha melanggar terkait dengan pengupahan bagi Pekerja sebagaimana dimaksud Pasal 79 Ayat (1) PP 36/2021 yang berbunyi:

  • Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. pembekuan kegiatan usaha

Apabila Pengusaha melanggar atau tidak memberikan THR sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 9 PP 36/2021, maka pengusaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Untuk memberikan jaminan pelaksanaan pembayaran THR kepada Pekerja, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Dalam surat edaran tersebut, Menteri Tenaga Kerja memberikan himbauan kepada Gubernur di seluruh Indonesia agar perusahaan yang berada di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, edaran tersebut juga menginstruksikan agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR kepada Pekerja di setiap provinsi.

 

Tunjangan Hari Raya Bagi PNS dan PPPK

Sementara THR bagi PNS dan PPPK diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (PP 14/2024). Aturan ini mengatur terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur Negara yang dimaksud terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 PP 14/2024.

Lebih lanjut, terdapat peraturan teknis yang mengatur terkait pelaksanaan pemberian THR kepada PNS dan PPPK yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Permenkeu 15/2024). Aturan tersebut merupakan pelaksana dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) PP 14/2024.

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, THR bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). THR yang diberikan kepada PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya sebagaimana dimaksud Pasal 6 Permenkeu 15/2024. Adapun waktu pemberian THR kepada PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 11 Permenkeu 15/2024 yang berbunyi:

  • Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
  • Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
  • Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024.

Pembayaran THR kepada PNS dan PPPK dilakukan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, namun apabila belum dibayarkan, dapat dilaksanakan setelah Hari Raya. THR yang dibayarkan kepada PNS dan PPPK tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Dengan demikian dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menunjukkan bahwa negara memberikan jaminan secara hukum terhadap perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi setiap orang yang bekerja baik menjadi Pekerja di perusahaan maupun sebagai PNS dan PPPK. Hal tersebut juga berkaitan dengan penghargaan dan motivasi kepada karyawan yang telah bekerja dengan baik selama setahun, serta membantu mereka untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan baik.

 

Penulis: Rizky Pratama J, S.H

Editor: Mirna Rahmaniar, S.H., M.H., C.C.D & Robi Putri J, S.H., M.H., C.T.L., C.L.A

 

[1] I Made Yudi Setiawan & Anak Agung Adi Lestari, Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Terhadap Pekerja Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Ketenagakerjaan Pada PT. Calna Jaya Utama, Jurnal Hukum Mahasiswa Volume. 02, Nomor 02, Desember 2022, halaman 489

 

Baca Juga:

Upah Pekerja

Pemotongan Gaji/Upah Pekerja

2 Jenis Upah Minimum dan Perbedaannya

 

Tonton juga:

Audio Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.