Tunjangan Hari Raya (THR): Perhitungan Bagi Pekerja Swasta, PNS, dan PPPK

Negara memberikan jaminan secara hukum terhadap perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi setiap orang yang bekerja baik menjadi Pekerja di perusahaan maupun sebagai PNS dan PPPK. Hal tersebut juga berkaitan dengan penghargaan dan motivasi kepada karyawan yang telah bekerja dengan baik selama setahun, serta membantu mereka untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan baik.