Tugas dan Wewenang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
![pengelola rumah susun Photo by Unsplash](https://hukumexpert.com/wp-content/uploads/2022/05/v-A7DnAb14zFU-unsplash-min-scaled.jpg)
Tugas dan wewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjadi sorotan dan memiliki peran yang penting pada saat krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan 1997. Krisis ekonomi tersebut telah menyebabkan kepercayaan terhadap perbankan nasional melemah dengan ditandai adanya penarikan dana masyarakat dari bank yang dianggap lemah khususnya bank umum swasta nasional. Keadaan tersebut juga menjadi salah satu faktor dilakukannya perubahan terkait ketentuan perbankan di Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan lalu diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).[1]
Perubahan tersebut melahirkan beberapa materi baru untuk mengatasi permasalahan perbankan, salah satunya dengan membentuk lembaga khusus untuk penyehatan perbankan nasional. Pembentukan tersebut didasari penurunan penilaian Bank Indonesia yang membuat perbankan kesulitan dan membahayakan perekonomian nasional, atas permintaan Bank Indonesia, Pemerintah setelah berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat membentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan Perbankan. Badan khusus tersebut melakukan program penyehatan terhadap bank-bank yang ditetapkan dan diserahkan kepada badan dimaksud.[2] Ketentuan Pasal 37A ayat (3) UU Perbankan mengatur secara rinci wewenang dari lembaga penyehatan tersebut sebagai berikut:
- Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham;
- Mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang Direksi dan Komisaris bank;
- Menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekayaan milik atau yang menjadi hak-hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada pada pihak manapun, baik di dalam maupun di luar negeri;
- Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank;
- Menjual atau mengalihkan kekayaan bank, Direksi, Komisaris, dan pemegang saham tertentu di dalam negeri ataupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum;
- Menjual atau mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan Nasabah Debitur;
- Mengalihkan pengelolaan kekayaan dan atau menajemen bank kepada pihak lain;
- Melakukan penyertaan modal sementara pada bank, secara langsung atau melalui pengonversian tagihan badan khusus menjadi penyertaan modal pada bank;
- Melakukan panagihan piutang bank yang sudah pasti dengan penerbitan Surat Paksa;
- Melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik atau yang menjadi hak bank yang dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang;
- Melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai bank dalam program penyehatan, dan pihak manapun yang terlibat atau patut terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan bank dalam program penyehatan tersebut;
- Menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam program penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan, dan bilamana kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalian Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham, maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang bersangkutan;
- Menetapkan jumlah tambahan modal yang wajib disetor oleh pemegang saham bank dalam program penyehatan;
- Melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m
Pembentukan tersebut kemudian direalisasikan dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Keppres 27/1998). Adapun tugas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diatur dalam Pasal 2 Keppres 27/1998 yakni:
- Melakukan pengadministrasian jaminan yang diberikan Pemerintah pada Bank Umum sebagaimana termaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998;
- Melakukan pengawasan, pembinaan dan upaya penyehatan termaksud restrukturisasi bank yang oleh Bank Indonesia dinyatakan tidak sehat;
- Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyehatan bank yang tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, BPPN mengelola total sekitar Rp 640 triliun rupiah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk penyehatan perbankan. Dana tersebut terdiri dari dana rekapitalisasi perbankan dan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). BLBI adalah dana yang dikucurkan oleh Bank Indonesia kepada sekitar 48 bank umum pada saat krisis moneter tahun 1998 dengan jumlah sekitar Rp 144 triliun rupiah. Selain mengelola dana, BPPN juga mengalihkan utang-piutang bank kepada pihak lain (cessie). Dalam hukum perdata, cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:
“Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.”
Cessie adalah suatu pengalihan piutang atas nama yang diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata yang terjadi melalui jual-beli antara kreditur yang lama dengan kreditur yang baru. Jadi, utang yang lama tidak hapus tetapi beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru. Pemindahan atau peralihan itu harus dilakukan dengan suatu akta otentik atau dibawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja.[3]
Pengalihan aset-aset (cessie) bank yang bermasalah, dalam penerapannya masih banyak sekali gugatan-gugatan terhadap BPPN atas persengketaan aset kredit dari putusan hakim yang dinilai tidak adil. Sehingga tidak diterima masyarakat karena tidak ada kepastian dan perlindungan hukum juga putusan hakim masih ada intervensi kekuasaan dan berbagai kepentingan politik. Selain itu, uang negara yang telah dikucurkan kepada perbankan senilai Rp 699,9 triliun menyusut menjadi Rp 449,03 triliun, karena sebagian aset merupakan aset busuk yang nilainya digelembungkan para pemiliknya (debitor). Dari semua ini BPPN berhasil mengembalikan kepada negara Rp 172,4 triliun, sisanya menguap begitu saja.[4]
Namun pada tahun 2004, BPPN dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Penutupan BPPN sekaligus peresmian lembaga baru, sebagai lembaga yang mengelola aset-aset BPPN terdahulu yang belum selesai dijual. Nilai aset tersebut sekitar Rp 10,817 triliun.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2006, halaman 69
[2] Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
[3] J. Satrio, Cessie, Subrogasi, Novatie, Kompensatie & Perempuan Hutang, Alumni, Bandung, 1999, halaman 47
[4] Betsy Christina, Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Aset Kredit Akibat(Cessie) Setelah Pelelangan Oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional Yang Berkeadilan, Lex Jurnalica Volume 18 Nomor 3, Desember 2021, halaman 236
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanMaba UIN Surakarta Dipaksa Registrasi Pinjol, Bisakah Dibatalkan?
Persyaratan Advokat
![](https://hukumexpert.com/wp-content/uploads/2020/04/pavicon-150x150.png)
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.