TNI Keberatan Kepala Basarnas Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh KPK

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspopam) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Muda Agung Handoko yang mewakili TNI keberatan kepala basarnas ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Penyidikan dalam UUPM adalah tindakan penyidik angkatan bersenjata untuk mengumpulkan bukti dalam menemukan tersangka pelaku tindak pidananya. Berkaca pada kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Basarnas di atas, seharusnya diperiksa oleh pengadilan militer sesuai ketentuan dalam Pasal 9 UUPM. Akan tetapi, kasus tersebut ternyata melibatkan orang yang bukan bagian dari militer, maka diberlakukan Peradilan Koneksitas.