Tindak Pidana Pornografi Dalam UU ITE

Adanya pemberlakuan sifat melawan hukum materiil dalam frasa “melanggar kesusilaan” Pasal 27 ayat (1) UU ITE lebih ditujukan untuk mengantisipasi pemahaman pelanggaran kesusilaan yang tidak sesuai konteks penggunaannya. Dengan kata lain, pelanggaran kesusilaan dalam konteks tindak pidana pornografi dalam UU ITE atau melalui internet harus dilihat tujuan dari pelaku untuk menyebarluaskan konten pornografi sebagai bagian utama. Hal tersebut sejalan dengan konsep dari cyberpornography sebagai perbuatan pelaku yang berinisiatif, mendesain, dan menyebarluaskan informasi yang bermuatan asusila (indecent item).