Tindak Pidana Pertambangan: 9 Macam Tindak Pidana Dalam Pertambangan

Tindak Pidana Pertambangan

Perkembangan pertambangan di Indonesia sejatinya mengharuskan semua pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangannya. Setidaknya pelaku usaha harus memenuhi macam-macam izin sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara (UU Minerba). Pasal 1 Angka 1 UU Minerba mendefinisikan pertambangan sebagai berikut:

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan adalah suatu kegiatan yang besar yang tentu juga bisa menghasilkan keuntungan besar bagi pengelolanya. Pertambangan merupakan salah satu jenis kegiatan ekstraksi Mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi.

Sumberdaya mineral merupakan sumber daya alam yang tak terbaharui, artinya sekali bahan galian itu dikeruk maka tidak akan dapat pulih atau kembali ke keadaan semula.[1] Penambangan sebagai proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam bumi. Usaha pertambangan merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tambang (bahan galian) yang terdapat dalam bumi Indonesia.[2]

Kegiatan pertambangan apabila tidak dikelola dengan baik dan terarah akan membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar tambang. Dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan antara lain: penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro. Untuk itu, UU Minerba mengatur ketentuan tentang sanksi maupun ancaman hukuman pidana bagi pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan ketentuan UU Minerba.

 

Macam-Macam Tindak Pidana Pertambangan

Adapun beberapa bentuk tindak pidana pertambangan yang diatur dalam UU Minerba, diantaranya sebagai berikut:

  1. Tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin atau ilegal, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

  1. Tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 159 UU Minerba yang berbunyi:

Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

 

  1. Tindak pidana melakukan kegiatan operasi produksi tanpa hak, tindak pidana diatur dalam Pasal 160 Ayat (2) UU Minerba yang berbunyi:

Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

  1. Tindak pidana atas perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 161 UU Minerba yang berbunyi:

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

  1. Tindak pidana terhadap pemindahtanganan izin usaha pertambangan, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 161A UU Minerba yang berbunyi:

Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

  1. Tindak pidana terhadap pemegang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang, tindak pidana ini diatru dalam Pasal 161B UU Minerba yang berbunyi:

“(1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:

  1. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau b.
  2. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rpi00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.”

 

  1. Tindak pidana terhadap orang yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 162 UU Minerba yang berbunyi:

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

  1. Tindak pidana bagi badan hukum, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 163 UU Minerba yang berbunyi:

Dalam ha1 tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengul-usnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1 /3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.

 

  1. Pidana tambahan diatur dalam Pasal 164 UU Minerba yang berbunyi:

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 1618, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:

  1. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
  2. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
  3. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

 

Dengan demikian dapat diketahui bahwa terdapat 9 jenis tindak pidana pertambangan yang diatur dalam UU Minerba saat ini. Ini menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di Indonesia membutuhkan regulasi dan kebijakan yang memadai untuk menjangkau setiap perbuatan-perbuatan pertambangan yang berpotensi merugikan sumber daya alam. Tidak hanya regulasi, dalam hal ini diperlukan juga penegakan hukum yang lebih komprehensif agar 9 jenis tindak pidana tersebut tidak hanya berupa aturan tertulis belaka.

 

Penulis: Rizky Pratama J, S.H

Editor: Robi Putri J, S.H., M.H., C.T.L., C.L.A & Mirna Rahmaniar, S.H., M.H., C.C.D

 

[1] Ali Yafie, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, Ufuk Press, Jakarta, 2006, halaman 141

[2] Salim H.S, Hukum Pertambangan, Raja Grafindo, Jakarta, 2004, halaman 53

 

Baca Juga:

Pertambangan Ilegal di Indonesia

Izin Usaha Pertambangan

 

Tonton juga:

Audio Perpu Cipta Kerja Bab IV Tentang Ketenagakerjaan

Tindak Pidana Pertambangan| Tindak Pidana Pertambangan| Tindak Pidana Pertambangan| Tindak Pidana Pertambangan| Tindak Pidana Pertambangan| Tindak Pidana Pertambangan| Tindak Pidana Pertambangan| Tindak Pidana Pertambangan| Tindak Pidana Pertambangan| Tindak Pidana Pertambangan| Tindak Pidana Pertambangan|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.