Tindak Pidana Makar Pada Negara
Makar yang dimuat dalam Pasal 139a, 139b, dan 140 KUHP tidak masuk dalam bab mengenai kejahatan terhadap keamanan negara, melainkan masuk dalam kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat dan wakilnya. Dilihat dari ketentuan-ketentuan tersebut, langsung menyebutkan perbuatan makar namun tidak merumuskan definisi yang pasti mengenai perbuatan makar itu sendiri. Oleh karena itu, semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, definisi makar dapat dilihat dalam Pasal 160 UU KUHP.