Tindak Pidana Insider trading

Insider trading merupakan salah satu kejahatan dalam kegiatan pasar modal. Insider trading diartikan sebagai perdagangan orang dalam.[1] Menurut Sofyan A. Djalil insider trading diartikan sebagai praktik dimana orang dalam perusahaan (corporate insiders) melakukan transaksi sekuritas (trading) dengan menggunakan informasi ekslusif yang mereka miliki (inside nonpublic information) artinya segala informasi yang penting dan dapat mempengaruhi harga sekuritas dan informasi tersebut belum diumumkan kepada khalayak ramai.[2] Terkait dengan sekuritas dapat dilihat dalam artikel yang berjudul “Tanggung Jawab Perusahaan Sekuritas”. Kejahatan insider trading termasuk kejahatan kerah putih (white collar crime). Dalam kejahatan kerah putih, pelakunya merupakan orang-orang yang berkerah putih dalam artian orang yang mempunyai jabatan, kedudukan yang berkelas yang kesempatan untuk melakukan kejahatan seperti korupsi, memalsukan suatu dokumen, memanipulasi suara, mencuri uang dengan memanfaatkan jaringan internet, atm, kartu kredit, dan lain sebagainya.[3]
Secara istilah dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal insider trading, namun dalam istilah lain peraturan yang mengatur mengenai kejahatan terkait insider trading diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 98 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya UU Pasar Modal) dan Pasal 323 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 95 sampai dengan Pasal 98 juncto Pasal 104 UU Pasar Modal menyatakan sebagai berikut:
Pasal 95
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:
- Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
- perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Pasal 96
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang:
- mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek dimaksud; atau
- memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
Pasal 97
- Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
- Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan.
Pasal 98
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila:
- transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan
- Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan.
Pasal 104
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 UU Pasar Modal yaitu fakta material atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 UU Pasar Modal. Sedangkan informasi yang tidak dilarang dalam transaksi efek dapat dilihat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017 tentang Transaksi Efek yang tidak Dilarang Bagi Orang Dalam (selanjutnya disebut POJK 78/2017). Kemudian Pasal 323 KUHP menyatakan sebagai berikut :
- Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
- Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka unsur-unsur kejahatan insider trading dapat diambil garis besar sebagai berikut :
- Adanya subjek hukum yang merupakan badan hukum maupun orang perseorangan dalam suatu perusahaan atau bukan yang memiliki kepentingan dengan perusahaan;
- Melakukan perbuatan diantaranya :
- Pembelian atau penjualan atas efek berdasarkan informasi orang dalam;
- Mempengaruhi orang lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek berdasarkan informasi orang dalam;
- Memberi informasi kepada orang lain yang diduga dapat menggunakan informasi tersebut untuk membeli atau menjual efek;
- Berusaha untuk memperoleh informasi dari orang dalam mengenai jual beli efek.
- Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Atas kejahatan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 101 UU Pasar Modal pihak yang berwenang melakukan penyidikan yaitu pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pasar Modal. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka fungsi, tugas dan wewenang Bapepam beralih ke OJK.
Pada dasarnya pelaku insider trading terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pihak langsung dan pihak tidak langsung.[4] Pihak langsung adalah pihak yang mengemban kepercayaan secara langsung dari emiten atau perusahaan publik yang berada dalam pihak pertama (fudiciary position), sedangkan pihak tidak langsung adalah pihak lain yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama (fudiciary position) baik secara pasif maupun secara aktif melawan hukum maupun tidak melawan hukum untuk memperoleh informasi rahasia orang dalam seperti pegawai restoran yang tidak sengaja mengetahui informasi rahasia dari orang dalam tesebut yang kemudian menggunakan informasi tersebut untuk membeli saham demi keuntungan pribadi.[5] Pihak yang melakukan insider trading karena mendengar informasi secara tidak langsung disebut dengan Tippee.[6] Berkaitan dengan Tippe pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 97 UU Pasar Modal. Tippee yang mendapatkan informasi secara melawan hukum dan melakukan transaksi diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU Pasar Modal, namun terhadap Tippee yang mendapatkan informasi dan melakukan transaksi dengan cara tidak melawan hukum diperbolehkan sepanjang informasi tersebut disediakan oleh emiten atau perusahaan publik tanpa terbatas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 97 ayat (2) UU Pasar Modal. Sedangkan, apabila Tippee mendapatkan informasi dengan cara tidak melawan hukum bukan karena disediakan informasi oleh emiten atau perusahaan publik, yang kemudian melakukan transaksi demi keuntungan pribadi belum diatur di Indonesia.[7]
Contoh kasus kejahatan insider trading yaitu kasus yang dilakukan oleh Rajiv Louis yang merupakan mantan Country Head UBS Group AG.[8] Dalam kasus tersebut terjadi kecurangan transaksi saham Bank Danamon yang dilakukan oleh Rajiv Louis melalui broker di Singapura pada tahun 2012.[9] The Monetary Authority of Singapore (MAS) membeberkan bahwa Rajiv Louis membeli saham 1 juta lembar saham Bank Danamon pada Maret 2012 lewat akun bank milik istrinya di Singapura setelah mendapat informasi nonpublik atas rencana akuisisi saham Danamon oleh DBS Group Holdings Ltd di Singapura.[10] DBS Group Holdings kemudian mengumumkan penawarannya atas saham Bank Danamon pada April 2012.[11] Hal itu membuat Rajiv meraup untung hingga S$173.965.[12] Atas perbuatan tersebut MAS mengganjar Rajiv Louis, dengan hukuman denda penalti sebesar S$434.912, atau setara dengan US$312.965, tanpa tuntutan hukum.[13] Karena transaksi yang dilakukan bukan di UBS Group AG Indonesia, melainkan melalui perusahaan di Singapura, maka PT. Bursa Efek Indonesia dan/atau OJK tidak beralasan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus insider trading yang dilakukan oleh Rajiv Louis selaku mantan Country Head UBS Group AG.[14] Oleh karena itu kasus insider trading oleh Rajiv Louis hanya di proses melalui MAS.
[1] Ardian Junaedi, Tindak Pidana Insider Trading Dalam Praktik Pasar Modal Indonesia, Jurnal Media Iuris, Surabaya : Universitas Airlangga, Oktober 2020, hal. 301.
[2] Ida Ayu Nyoman Mahayani Dewi dan I Wayan Suarbha dalam Ardian Junaedi, Ibid, hal 302.
[3] Dianing Ratna Wijayani, Insider Trading Dalam Perspektif Fraud Diamond, Jurnal Unisbank, Semarang : Universitas Stikubank Semarang, Juli 2016, hal. 634.
[4] Putu Eva D dan I Gusti Agung Ayu Mas T, Karakteristik Tippee dal Praktik Insider Trading Pada Pasar Modal Indonesia, Widya Yuridika Jurnal Hukum, Vo. 2, No. 2, Denpasar : Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, hal. 101.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid, hal. 106
[8] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151016132758-92-85309/kasus-insider-trading-saham-danamon-bei-temui-ubs-indonesia
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] https://investasi.kontan.co.id/news/kasus-insider-trading-saham-bdmn-dilepas
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.