Tanggung Jawab Perusahaan Sekuritas

Pada dasarnya istilah sekuritas tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Istilah sekuritas berasal dari bahasa inggris “securities”, dalam bahasa Belanda “effecten”, dan dalam bahasa latin “effectus”, sehingga dalam peraaturan perundang-undangan Indonesia dikenal dengan istilah efek.[1] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UU Pasar Modal) menyatakan bahwa efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap dervatif dari Efek. Berdasarkan pengertian tersebut, maka sekuritas dapat diartikan sebagai bukti kepemilikan saham disebuah perusahaan publik.[2] Namun, di Indonesia sekuritas sering dikenal sebagai perusahaan sekuritas.[3] Perusahaan sekuritas merupakan salah satu bagian dari perusahaan efek.[4] Pasal 1 angka 21 UU Pasar Modal menyatakan bahwa perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi. Sedangkan perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengawas Pasar Modal.[5] Kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas yaitu berupa hal-hal sebagai berikut:[6]

    1. Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
      1. Melakukan kegiatan jual beli efek (surat berhargaI untuk kepentingan sendiri atau pihak lain;
      2. Jual beli efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek atau melalui transaksi diluar bursa (transaksi Cver-the-Counter/OTC)
    2. Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
      1. Membantu calon emiten (perusahaan terbuka) dalam melaksanakan penawaran umum saham (initial public offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual;
      2. Istilah penawaran umum saham juga dikenal masyarakat dengan nama go public.

Perusahaan sekuritas yang merupakan bagian dari perusahaan efek berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Beberapa contoh perusahaan sekuritas di Indonesia adalah Indo Premiere Sekuritas, Mirae Asset Sekurita Indonesia, Danareksa Sekuritas, Equity Sekuritas Indonesia, Indosurya Bersinar Sekuritas, Mandiri Sekuritas, BNI Sekuritas, BCA Sekuritas dan lain-lain.

Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pasar Modal menjelaskan mengenai kewajiban-kewajiban perusahan efek terhadap nasabah yaitu diantaranya :

Pasal 36

Perusahaan efek atau penasihat investasi wajib :

    1. mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya; dan
    2. membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi, dan kondisi keuangannya.

Pasal 37

Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib:

    1. menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek; dan
    2. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya, sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam.

Sedangkan larangan-larangan perusahaan efek diatur dalam ketentuan Pasal 35 dan Pasal 38 UU Pasar Modal yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 35

Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang:

    1. menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah;
    2. mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi instruksi secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya;
    4. merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi dalam Efek tersebut; atau
    5. membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek itu sendiri atau untuk rekening Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum dalam hal Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan, kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi seluruhnya.

Pasal 38

Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan transaksi atas Efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk Pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut telah memberikan instruksi untuk membeli dan atau menjual Efek yang bersangkutan dan Perusahaan Efek tersebut belum melaksanakan instruksi tersebut.

Perusahaan efek juga bertanggungjawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan direktur, pegawai, atau pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 UU Pasar Modal. Sedangkan perlindungan terhadap nasabah diatur dalam ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2020 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang disimpan oleh Perusahaan Efek (selanjutnya disebut POJK 54/2020) yang diantaranya menyatakan sebagai berikut :

Pasal 6

Perusahaan Efek dilarang menggunakan Efek nasabah untuk jaminan penyelesaian kewajiban Perusahaan Efek kepada lembaga kliring dan penjaminan kecuali disetujui oleh nasabah yang bersangkutan dengan perjanjian khusus yang jelas dan terpisah dari perjanjian lainnya.

Pasal 7

Perjanjian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

Pasal 8

Dalam hal nasabah menyetujui penggunaan Efek nasabah sebagai Efek Jaminan, Perusahaan Efek wajib membuka subrekening Efek Jaminan atas nama nasabah dan menempatkan Efek Jaminan tersebut dalam subrekening Efek Jaminan pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Pasal 9

Dalam hal terdapat nasabah umum yang mendapatkan penjatahan Efek pada penawaran umum dan belum memiliki rekening Efek maka:

    1. nasabah wajib membuka rekening Efek sehingga menjadi nasabah pemilik rekening; dan
    2. Perusahaan Efek wajib:
      1. membuka subrekening Efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian atas nama nasabah; dan
      2. memindahbukukan Efek milik nasabah ke dalam subrekening Efek nasabah sesuai dengan tanggal distribusi yang ditentukan emiten.

Pasal 10

Perusahaan Efek wajib memberikan akses informasi kepada nasabahnya sehingga nasabahnya dapat secara langsung memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada subrekening Efek atas nama nasabah tersebut pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Perusahaan efek yang tidak memenuhi perlidungan nasabah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 POJK 54/2020, maka akan dikenai sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) POJK 54/2020, berupa :

  1. peringatan tertulis;
  2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. pencabutan izin usaha;
  6. pembatalan persetujuan; dan/atau
  7. pembatalan pendaftaran.

[1] http://repository.uhn.ac.id/bitstream/handle/123456789/2892/Sukh%20Chaisy.pdf?sequence=1

[2] https://glints.com/id/lowongan/sekuritas-adalah/#.YH4-vj8xXIU

[3] Ibid.

[4] https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10453

[5] Ibid.

[6] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.