Tindak Pidana Cornering The Market
Pengertian pasar modal menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disingkat UUPM), adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan salah satu tempat berinvestasi yang banyak diminati saat ini. Perputaran dana yang sangat besar jumlahnya menjadi daya tarik bagi banyak pihak untuk berinvestasi di pasar modal. Sayangnya, hal tersebut pula yang menjadikan kegiatan di pasar modal rawan pelanggaran dan/atau kejahatan. UUPM sebagai dasar hukum utama kegiatan pasar modal mengatur larangan-larangan sejumlah perbuatan yang dapat merugikan kegiatan pasar modal di antaranya larangan untuk melakukan manipulasi dalam pasar modal. Pelanggaran atas larangan tersebut dapat berimplikasi baik secara perdata, administratif maupun pidana bagi pelakunya. Sebelumnya telah dibahas mengenai tindak pidana dalam pasar modal berupa Wash Sales, Marking the Close, dan Pools, sedangkan dalam artikel ini akan dibahas terkait tindak pidana dalam pasar modal berupa Cornering the Market.
Apa itu ‘cornering the market dalam pasar modal?
Cornering the market artinya yaitu membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar (menyudutkan pasar).[1] Sebagai ilustrasi sebagaimana dikutip dari buku “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia” yang ditulis oleh M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, dkk adalah sebagai berikut:
Dalam praktik perdagangan efek di bursa efek dapat dilakukan dengan cara short selling, yaitu menjual efek di mana pihak penjual belum memiliki efeknya. Hal ini dapat dilakukan karena Bursa Efek Jakarta menetapkan jangka waktu penyelesaian transaksi T+3 (penjual wajib menyerahkan efeknya pada hari ketiga setelah transaksi). Jika penjual gagal menyerahkan efek pada T+3, maka yang bersangkutan harus membeli efek tersebut di pasar tunai yang biasanya lebih mahal dari harga pasar reguler. Mr. T dapat mengambil keuntungan dari situasi tersebut dengan melakukan cornering the market, yaitu membeli dalam jumlah besar efek tertentu dan menahannya sehingga akan banyak penjual yang mengalami gagal serah efek dan terpaksa membeli di pasar tunai yang sudah dikuasai oleh Mr. T tadi.[2]
Tindak pidana cornering the market
Cornering the market tidak secara spesifik diatur sebagai tindak pidana dalam UUPM, namun cornering the market termasuk sebagai manipulasi pasar modal yang merupakan tindak pidana dalam UUPM. Manipulasi pasar modal diatur pada Pasal 91, 92 dan 93 UUPM sebagai berikut:
Pasal 91
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Pasal 92
Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.
Pasal 93
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
- Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
- Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.
Dilihat pada karakteristik cornering the market yaitu menguasai pasar sehingga dapat mengendalikan harga efek, hal tersebut dapat menyesatkan keadaan pasar yang mana dapat mempengaruhi harga efek sehingga ketentuan yang paling sesuai untuk perbuatan cornering the market adalah ketentuan Pasal 91 UUPM. Unsur dalam Pasal 91 UUPM yaitu:
- Setiap pihak, yaitu orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi (Pasal 1 Angka 23 UUPM);
- Melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yaitu dalam melakukan cornering the market, dirinya dapat bertindak sendiri atau melalui perantara melakukan transaksi efek;
- Untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek, artinya (Penjelasan Pasal 91 UUPM):
- melakukan transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan; atau
- melakukan penawaran jual atau penawaran beli efek pada harga tertentu, di mana pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama.
Sanksi pidana atas perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 UUPM diatur pada Pasal 104 UUPM yang menyatakan:
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., CCD
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; dan
- Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Ardiwarman, “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”, Kencana, Jakarta, 2014.
[1] M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, dkk, “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”, Kencana, Jakarta, 2014, hlm. 266.
[2] Ibid, hlm. 266-268.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.