Tindak Pidana Pools

Pasar modal merupakan salah satu “tempat” berinventasi paling diminati saat ini. Seseorang tidak memerlukan modal yang terlalu besar untuk dapat mulai berinvestasi di pasar modal, di sisi lain banyak cerita sukses orang berinvestasi di pasar modal menyebabkan berbagai kalangan berbondong-bondong menanamkan modalnya melalui sistem pasar modal. Pengertian pasar modal berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disingkat UUPM), adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Kegiatan di pasar modal yang banyak peminat tersebut rawan untuk terjadi pelanggaran dan/atau kejahatan. UUPM sebagai dasar hukum utama kegiatan pasar modal mengatur larangan-larangan sejumlah perbuatan yang dapat merugikan kegiatan pasar modal di antaranya larangan untuk melakukan manipulasi dalam pasar modal. Pelanggaran atas larangan tersebut dapat berimplikasi baik secara perdata, administratif maupun pidana bagi pelakunya. Sebelumnya telah dibahas mengenai tindak pidana dalam pasar modal berupa Wash Sales dan Marking the Close, dan dalam artikel ini akan dibahas terkait tindak pidana dalam pasar modal berupa Pools.

 

Apa itu ‘Pools’ dalam pasar modal?

Pools merupakan penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor di mana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar.[1] Manajer dari pools tersebut membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut untuk mendorong frekuensi jual beli efek sehingga dapat meningkatkan harga efek tersebut.

Sebagai ilustrasi sebagaimana dikutip dari buku “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia” yang ditulis oleh M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, dkk adalah sebagai berikut:

Mr. A, Mr. B, Mr. C, dan Mr. D membentuk suatu kelompok investor dan mengumpulkan dana dalam jumlah besar dan menyerahkan pengelolaan dana tersebut pada broker X. Kemudian broker X menggunakan dana tadi untuk membeli saham PT Y yang kurang aktif diperdagangkan dan harganya rendah (misal, Rp. 1000) atau statis. Broker X kemudian menjual saham PT Y kepada Mr. A, Mr. B, Mr. C, dan Mr. D (anggota kelompok). Hal ini akan mengakibatkan naiknya frekuensi perdagangan saham PT Y yang mengakibatkan terbentuknya harga lebih tinggi (misalnya, Rp. 1.200) dan akan semakin tinggi. Setelah harga terbentuk, barulah kelompok investor (melalui broker X) menjual saham PT Y kepada pihak lain di luar kelompok tersebut.[2]

 

Tindak Pidana Pools

Pools tidak secara spesifik diatur sebagai tindak pidana dalam UUPM, namun pools termasuk sebagai manipulasi pasar modal yang merupakan tindak pidana dalam UUPM. Manipulasi pasar modal diatur pada Pasal 91, 92 dan 93 UUPM sebagai berikut:

Pasal 91

Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.

Pasal 92

Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.

Pasal 93

Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:

  1. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
  2. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.

 

Dilihat pada karakteristik pools yaitu dilakukan beberapa transaksi oleh dan di antara sekelompok investor yang berkomplot di mana tujuannya untuk menaikkan harga efek tersebut, maka ketentuan yang paling sesuai untuk perbuatan pools adalah ketentuan Pasal 92 UUPM, namun juga dimungkinkan dikenakan Pasal 91 UUPM. Unsur dalam Pasal 92 UUPM yaitu:

  1. Setiap pihak, yaitu orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi (Pasal 1 Angka 23 UUPM);
  2. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, yaitu dalam melakukan perbuatannya, dirinya dapat bertindak sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Khusus dalam tindakan pools, perbuatannya dilakukan oleh sekelompok orang;
  3. Melakukan 2 (dua) transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, yaitu adanya sekurang-kurangnya dua transaksi yang dilakukan, jika hanya satu transaksi yang dilakukan maka tidak termasuk ke dalam unsur ini;
  4. Sehingga menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun, yaitu transaksi-transaksi yang dilakukan berpengaruh pada harga efek. Kata ‘sehingga menyebabkan’ mengindikasikan bahwa telah terjadi kondisi harga stagnan atau naik ataupun turun bukan hanya sekedar potensi. Dalam pools, tujuannya adalah kenaikan harga, sehingga perbuatan itu harus menyebabkan suatu kenaikan harga efek tertentu;
  5. Tujuannya untuk mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek, artinya niatan melakukan transaksi adalah untuk mempengaruhi orang lain dengan cara memberikan suatu gambaran semu hasil dari rekayasa transaksi yang dilakukan.

Sedangkan unsur dalam Pasal 91 UUPM yaitu:

  1. Setiap pihak, yaitu orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi (Pasal 1 Angka 23 UUPM);
  2. Melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yaitu dalam melakukan perbuatannya, dirinya dapat bertindak sendiri atau melalui perantara melakukan transaksi efek. Dalam pools, perbuatannya dilakukan oleh sekelompok orang;
  3. Untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek, artinya (Penjelasan Pasal 91 UUPM):
  • melakukan transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan; atau
  • melakukan penawaran jual atau penawaran beli efek pada harga tertentu, di mana pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama.

Sanksi pidana atas perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 maupun Pasal 92 UUPM diatur pada Pasal 104 UUPM yang menyatakan:

Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H. CCD.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; dan
  2. Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Ardiwarman, “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”, Kencana, Jakarta, 2014.

 

[1] M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, dkk, “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”, Kencana, Jakarta, 2014, hlm. 267.

[2] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.