Terlambat Bayar PBB, Ini Sanksinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985

Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disingkat PBB adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang dimiliki oleh individu maupun badan hukum. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di daerah tersebut. Terdapat sanksi bagi seseorang mau pun badan hukum yang terlambat bayar PBB, kira-kira apa saja? Pada artikel kali ini kita akan membahas sanksi jika terlambat bayar PBB.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Dasar hukum pengenaan PBB di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut “UU PBB”).

Selain itu, terdapat peraturan pelaksanaan dari UU PBB yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan (selanjutnya disebut “PP 46/2000”) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut “PMK 80/2023”).

PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga diatur secara khusus pada peraturan daerah masing-masing. Hal ini berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut “UU 1/2022”). Kebijakan dan pengelolaan PBB dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.

UU 1/2022 mengatur pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (selanjutnya disebut “PBB-P2”), yaitu Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Bumi yang dimaksud dalam PBB adalah mencakup permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman (Pasal 1 Angka 34 UU 1/2022). Sedangkan bangunan mencakup konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi (Pasal 1 Angka 35 UU 1/2022). Lebih lanjut mengenai PBB dapat anda baca pada artikel kami sebelumnya berjudul “Pajak Bumi dan Bangunan“.

PBB merupakan pajak yang bersifat objektif, artinya pajak ini dikenakan tanpa memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak. Yang menjadi dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 36 UU 1/2022, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Umumnya untuk mengetahui NJOP, dapat dilihat pada  surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB Tahunan.

Batas Waktu Pembayaran PBB

Setiap wajib pajak PBB diharuskan membayar pajak tersebut dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Umumnya, jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Namun, batas waktu ini dapat berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Penetapan jatuh tempo ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat memproyeksikan dan mengelola pendapatan dari PBB dengan lebih baik. Selain itu, ketepatan waktu pembayaran PBB juga penting agar wajib pajak terhindar dari sanksi yang dapat dikenakan jika terlambat membayar.

Sanksi Terlambat Bayar PBB

Jika wajib pajak terlambat bayar PBB, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) UU PBB, denda yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan:

“Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”

Selain sanksi denda, pemerintah daerah juga dapat mengambil tindakan lebih lanjut seperti penyitaan aset atau eksekusi bangunan yang bersangkutan mau pun penghentian sementara layanan administrasi atau publik lainnya kepada wajib pajak jika wajib pajak tidak membayar PBB dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga:

Pengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Khusus di Indonesia

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Macam-Macam Pajak Daerah

Tonton juga:

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan; dan
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.

 

Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Terlambat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB | Telat Bayar PBB

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.