Terhalangnya Hak Ahli Waris

Hukum waris yang berlaku di Indonesia terdiri atas 3 (tiga), yaitu Hukum Waris Islam yang mendasarkan kepada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan berlaku bagi masyarakat yang tunduk pada hukum Islam, Hukum Waris berdasarkan KUH Perdata, dan Hukum Waris Adat. Artikel ini akan membahas terkait halangan bagi seseorang untuk menjadi ahli waris berdasarkan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.

Sebelumnya, dalam hukum waris terdapat istilah-istilah yang harus dipahami, yaitu:

  1. Pewaris yang merupakan orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta waris;
  2. Harta waris yang merupakan peninggalan orang yang meninggal dan menjadi obyek pembagian waris;
  3. Ahli waris yang merupakan orang yang masih hidup dan berhak atas harta waris dari Pewaris.

Meski demikian, terdapat hal-hal yang membuat seseorang yang mulanya berhak menjadi ahli waris, namun dikarenakan beberapa hal dirinya tidak lagi memiliki hak untuk menjadi ahli waris. Berdasar Pasal 173 KHI, hal-hal yang dapat menghalangi seseorang menjadi ahli waris adalah:

“Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”

Sedangkan berdasar KUH Perdata, pengaturan mengenai halangan bagi seseorang untuk menjadi ahli waris termuat dalam Pasal 838 KUH Perdata yang menyatakan:

“Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:

  1. Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
  2. Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
  3. Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
  4. Dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.”

Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut, maka pada dasarnya harta waris tidak dapat dibagikan bagi siapapun yang melakukan tindak kejahatan terhadap Pewaris. Berbeda dengan ketentuan dalam KHI, KUH Perdata juga mengatur bahwa seseorang yang melakukan suatu tindak kejahatan terkait wasiat Pewaris juga dapat dihukum dengan berat.

Adapun KUH Perdata memberikan pengaturan bagi seseorang yang terhalang sebagai ahli waris dalam Pasal 839 KUH Perdata sebagai berikut:

“Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu.”

Dengan demikian, akibat terhadap terhalangnya ahli waris tersebut tidak hanya terjadi pada saat waris terbuka (Pewaris meninggal dunia), melainkan juga ketika ahli waris tersebut diketahui telah melakukan tindakan yang membuatnya terhalang sebagai ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 838 KUH Perdata, meski jauh setelah warisan terbuka.

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.