Terduga Calo Pegawai Negeri Sipil Tertangkap, Sanksi Bagi Pengguna dan Ancaman Hukum Bagi Calo

Terduga Calo Pegawai Negeri Sipil Tertangkap
Beberapa waktu belakangan ini tepatnya awal November 2023, pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dilaksanakan. Dari pelaksanaan tes tersebut, marak ditemukan sejumlah aksi kecurangan di beberapa daerah. Salah satu kecurangan tersebut adalah praktik percaloan atau perjokian.[1] Hal tersebut terjadi di Makassar, dimana polisi menangkap seorang berinisial MH yang menjadi joki tes penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM.[2] Hal yang serupa juga terjadi di Bandar Lampung, perempuan berinisial RDS ketahuan menjadi joki saat tes seleksi kompetensi dasar CPNS Kejaksaan.[3]
Kasus calo CPNS seringkali terjadi setiap adanya penerimaan atau rekrutmen CPNS. Meskipun pemerintah dengan berbagai upaya telah meningkatkan sistem keamanan perekrutan CPNS, namun praktik calo ini tetap ada seiring dengan berkembangnya sistem tersebut. Dilihat dari pengertiannya, calo atau joki adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menggunakan sesuatu berdasarkan upah.[4] Berdasarkan pengertian tersebut, dengan terduga calo pegawai negeri sipil tertangkap maka dalam kasus perekrutan CPNS terdapat 2 (dua) pihak yang dapat diidentifikasi terlibat dalam praktik joki atau calo tersebut yakni peserta yang resmi terdaftar dan calo itu sendiri. Keduanya dapat dikenakan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.
Sanksi Bagi Pengguna/Peserta CPNS
Berdasarkan kasus-kasus penggunaan joki atau calo saat tes perekrutan CPNS di sejumlah daerah, menurut keterangan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, bsanksi yang dapat dikenakan kepada peserta CPNS apabila menggunakan calo atau joki saat tes adalah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Ini artinya peserta tersebut tidak dapat lagi mendaftar CPNS untuk tahun-tahun berikutnya.[5]
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Ancaman Hukum Bagi Calo atau Joki tes CPNS
Tugas calo atau joki dalam tes CPNS adalah untuk membantu mengerjakan soal ujian peserta tersebut. Sejauh ini belum ada ancaman hukuman yang tepat dapat diberikan pada calo atau joki tersebut. Akan tetapi, bukan berarti perbuatan tersebut tidak dapat dihukum. Artinya ancaman hukuman pidana dapat diberikan dengan disesuaikan atas perbuatan yang dilakukannya. Tindakan membantu peserta CPNS tersebut merupakan perbuatan yang dapat diancam hukuman tindak pidana informatika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tes CPNS dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), sehingga dapat dilihat adanya media elektronik yang dimiliki oleh setiap peserta CPNS dalam bentuk akun tes. Sementara pengenaan UU ITE terhadap calo atau joki, dikarenakan tindakannya mengakses media elektronik milik orang lain secara melawan hukum. Ada beberapa ketentuan yang dapat dikenakan atas perbuatan tersebut yaitu sebagai berikut:
Pasal 30 UU ITE:
- “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
Ancaman hukuman pidana apabila terbukti perbuatan terduga calo pegawai negeri sipil tertangkap tersebut memenuhi unsur Pasal 30 UU ITE diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun sampai dengan 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dinyatakan diatur Pasal 46 UU ITE. Selain itu, terduga calo pegawai negeri sipil tertangkap atau koki tersebut juga dapat diancam hukuman pidana Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Ancaman pidana bagi yang melanggar ketentuan Pasal 35 UU ITE tersebut, dikenakan hukuman pidana pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sebagaimana hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.
Dengan demikian, kejadian-kejadian dimana terduga calo pegawai negeri sipil tertangkap saat tes CPNS, mengindikasikan bahwasanya proses perekrutan CPNS masih terdapat celah untuk melakukan kecurangan walaupun sudah menggunakan sistem CAT. Penerapan UU ITE terhadap perbuatan joki tes CPNS yang membantu peserta CPNS tentunya masih dapat menjangkau praktik joki atau calo tersebut. Namun, tentunya diperlukan adanya aturan yang khusus untuk menjerat pelaku joki atau calo yang terlibat dalam proses rekrutmen CPNS. Hal tersebut diperlukan karena cara dan modus yang digunakan oleh para calo atau joki tersebut semakin berkembang. Dengan adanya aturan yang khusus tersebut diharapkan dapat membantu dan menjangkau setiap modus yang digunakan joki atau calo dalam membantu peserta CPNS.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Shafira Cendra Arini, Ketahuan Pakai Joki Saat Tes CPNS, Siap-siap Masuk Daftar Hitam!, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7036774/ketahuan-pakai-joki-saat-tes-cpns-siap-siap-masuk-daftar-hitam.
[2] Reinhard Soplantila, Polisi Ungkap Modus Mahasiswa Jadi Joki Tes CPNS Kemenkumham di Makassar, https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7037107/polisi-ungkap-modus-mahasiswa-jadi-joki-tes-cpns-kemenkumham-di-makassar
[3] Sinta Agustina, Heboh Mahasiswi ITB Ketahuan Jadi Joki Tes CPNS, Ngaku Kesulitan Ekonomi Ternyata Anak Pejabat, https://travel.tribunnews.com/2023/11/18/heboh-mahasiswi-itb-ketahuan-jadi-joki-tes-cpns-ngaku-kesulitan-ekonomi-ternyata-anak-pejabat#google_vignette
[4] Daryanto, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap APOLLO, Surabaya, 1997, halaman 125.
[5] Septian Denny, Pakai Joki, Peserta CPNS 2024 Terancam Blacklist, https://www.liputan6.com/bisnis/read/5457873/pakai-joki-peserta-cpns-2024-terancam-blacklist?page=3
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan3 Jenis Harta Dalam Pernikahan, Hak Suami dan Istri...
Eksekusi Riil dan Permohonannya

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.