Terdakwa Tidak Hadir Dalam Persidangan Pidana, 4 Kemungkinan yang Bisa Terjadi

Dalam proses pemeriksaan terdakwa di persidangan pidana, terdapat keharusan bagi penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa. Jika terdakwa tidak hadir dalam persidangan, maka proses pemeriksaan tersebut tidak dapat dilakukan sampai penuntut umum dapat menghadirkan terdakwa.

Terdakwa Tidak Hadir Dalam Persidangan Karena Alasan yang Sah

Apabila terdakwa hendak tidak datang menghadiri persidangan karena suatu alasan yang sah, maka ketidakhadiran itu harus diberitahukan kepada penuntut umum mau pun kepada Pengadilan atau Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

Pada pemberitahuan atas ketidakhadiran terdakwa tersebut, juga harus termuat alasan yang menyebabkan terdakwa tidak dapat hadir pada persidangan. Di samping itu untuk menguatkan alasan tersebut, sebaiknya diserahkan juga keterangan dari instansi yang berwenang terkait dengan alasan tersebut.

Misalkan terdakwa tidak hadir karena sakit, maka pemberitahuan ketidakhadiran tersebut dapat dilengkapi dengan surat keterangan dokter yang menjelaskan bahwa terdakwa memang dalam keadaan sakit atau dalam masa perawatan.

Meski demikian, Majelis Hakim berhak untuk menentukan sah atau tidaknya alasan yang dikemukakan oleh terdakwa. Seandainya Majelis Hakim menilai alasan yang dikemukakan terdakwa adalah sah, maka tindakan yang harus ditempuh selanjutnya ialah menunda dan mengundurkan waktu persidangan untuk selanjutnya memerintahkan penuntut umum memanggil lagi terdakwa pada hari dan tanggal sidang berikutnya.[1]

Jika Majelis Hakim berpendapat alasan ketidakhadiran terdakwa itu tidak sah, maka berlaku ketentuan pemanggilan terhadap terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah.

Terdakwa Tidak Hadir Dalam Persidangan Tanpa Alasan yang Sah

Apabila terdakwa tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, maka Ketua Majelis dapat mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:[2]

  1. Sidang harus ditunda dan dimundurkan pada hari dan tanggal sidang berikutnya;
  2. Ketua Majelis memerintahkan penuntut umum untuk memanggil terdakwa sekali lagi;
  3. Jika pada panggilan kedua terhadap terdakwa, ternyata terdakwa tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka Ketua Majelis dapat menunda dan mengundurkan tanggal hari persidangan pada sidang berikutnya dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa.

Kewenangan untuk menghadirkan terdakwa secara paksa tersebut diatur pada Pasal 154 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyatakan, “Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.”

Terdakwa Tidak Hadir Dalam Persidangan Karena Surat Panggilan Tidak Sah

Terdakwa bisa saja tidak hadir dalam persidangan dikarenakan surat panggilan terdakwa tidak sah. Apabila pada hari dan tanggal sidang yang ditentukan ternyata terdakwa tidak hadir, maka Ketua Majelis Hakim harus memeriksa terlebih dahulu apakah panggilan yang dilakukan penuntut umum telah sah atau tidak.

Panggilan terdakwa yang sah harus sesuai dengan Pasal 145 dan 146 KUHAP, yaitu:

Pasal 145 KUHAP

  • Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir.
  • Apabila terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
  • Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara.
  • Penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.
  • Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya.

Pasal 146 KUHAP

  • Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
  • Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.

Apabila setelah diperiksa ternyata surat panggilan kepada terdakwa tidak sah, maka Ketua Majelis Hakim harus menunda dan memundurkan jadwal sidang pada hari dan tanggal sidang berikutnya dibarengi dengan perintah Kementerian kepada penuntut umum untuk memanggil terdakwa pada hari dan tanggal sidang berikutnya.

Jika Terdakwa Terdiri Atas Beberapa Orang

Jika terdakwa terdiri dari beberapa orang dan pada hari sidang yang ditentukan tidak semua terdakwa hadir, maka Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut:

  1. Majelis Hakim dapat memilih untuk menunda dan mengundurkan persidangan tanpa memeriksa terdakwa yang hadir sehingga pada penuntut umum harus memanggil terdakwa yang tidak hadir pada hari dan tanggal sidang berikutnya;
  2. Majelis Hakim dapat menggunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 154 Ayat (5) KUHAP yaitu: “Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan.” Untuk ini, maka terhadap terdakwa yang tidak hadir Ketua Majelis memerintahkan penuntut umum untuk memanggil mereka pada hari dan tanggal sidang berikutnya.

Apabila pemanggilan terhadap terdakwa yang tidak hadir sudah berlangsung dua kali tetapi terdakwa tetap tidak mau hadir tanpa alasan yang sah, Ketua Majelis dapat memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa yang tidak hadir tersebut secara paksa sebagaimana ketentuan Pasal 154 Ayat (6) KUHAP.

Apabila terdakwa yang tidak hadir itu tetap tidak hadir terus menerus, maka Majelis Hakim tetap dapat meneruskan agenda persidangan dan dengan persetujuan penuntut umum, terdakwa yang tidak hadir terus menerus tersebut dapat dikeluarkan dari berkas perkara untuk dapat dilakukan pemeriksaan secara terpisah.[3]

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.

[1] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, hlm. 118-119.

[2] Ibid, hlm. 117.

[3] Ibid, hlm. 119.

 

Baca juga:

Ditilang Tapi Tidak Bersidang? Berikut 2 Cara Pembayaran Tilang

Aset Terdakwa Korupsi yang Meninggal

Terdakwa dan Penasehat Hukum Walkout dari Persidangan

Tonton juga:

 

Terdakwa Tidak Hadir Dalam Persidangan | Terdakwa Tidak Hadir Dalam Persidangan | Terdakwa Tidak Hadir Dalam Persidangan | Terdakwa Tidak Hadir Dalam Persidangan | Terdakwa Tidak Hadir Dalam Persidangan | Terdakwa Tidak Hadir Dalam Persidangan | Terdakwa Tidak Hadir Dalam Persidangan | Terdakwa Tidak Hadir Dalam Persidangan |

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.