Tenaga Kerja Asing

Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak jarang dibutuhkan oleh beberapa perusahaan, terutama perusahaan yang beroperasi dengan teknologi yang belum dimiliki oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia atau kemampuan yang tidak banyak dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Penggunaan TKA diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang sebagian telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UU 2/2022) yang telah diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
TKA diatur dalam Pasal 42 UU Cipta Kerja, dimana penggunaan TKA dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan terlebih dahulu memenuhi kewajiban untuk memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Rencana tersebut tidak diperlukan jika TKA yang akan dipekerjakan berkedudukan sebagai direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham, pegawai diplomatic dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing, dan TKA tersebut dibutuhkan pada kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Adapun pemberi kerja yang dapat menggunakan TKA adalah Pemberi Kerja selain orang perseorangan, yang artinya Badan Hukum baik berupa Perseroan Terbatas, Yayasan, maupun Koperasi boleh mempekerjakan TKA. Namun demikian, TKA hanya dapat terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan hanya dapat menduduki jabatan tertentu dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatannya.
Dalam pelaksanaannya, Pemberi Kerja harus memberikan pendamping pekerja Indonesia kepada TKA. Pemberian pendamping tersebut tidak lain adalah untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada pekerja Indonesia. Pekerja Indonesia itu sendiri juga harus diberikan pendidikan dan pelatihan kerja dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, sehingga diharapkan pekerja Indonesia dapat memiliki kemampuan yang sama dan Pemberi Kerja tidak perlu mendatangkan TKA kembali untuk selanjutnya setelah Pemberi Kerja memulangkan TKA ke negara asalnya.
Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBipartit dan Tripartit
Pemilik Rumah Toko (Ruko) Bangun Di Atas Fasilitas Umum

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.