Tata Cara dan Persyaratan Menjadi Kurator
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU KPKPU) menyatakan bahwa kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan ketentuan dalam UU KPKPU. Prosedur untuk menjadi kurator […]