Tata Cara dan Persyaratan Menjadi Kurator

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU KPKPU) menyatakan bahwa kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan ketentuan dalam UU KPKPU. Prosedur untuk menjadi kurator bagi orang perseorangan yaitu dengan cara mengajukan pendaftaran kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus (selanjutnya disebut Permenkumham 18/2013). Syarat umum untuk menjadi kurator bagi orang perseorangan disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 18/2013 diantaranya, yaitu :

    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia;
    3. setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. sehat jasmani dan rohani;
    5. advokat, akuntan publik, sarjana hukum, atau sarjana ekonomi jurusan akuntansi;
    6. telah mengikuti pelatihan Kurator dan Pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilaiannya dilakukan oleh Komite Bersama;
    7. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    8. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga; dan
    9. membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Sarjana hukum atau sarjana ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Permenkumham 18/2013 harus telah bekerja pada kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Permenkumham 18/2013. Sedangkan persyaratan administrasi yang harus dilampirkan dalam pendaftaran diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 18/2013 diantaranya yaitu :

    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
    3. fotokopi sertifikat tanda lulus ujian Kurator dan Pengurus yang dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
    4. surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus;
    5. surat pernyataan tidak rangkap jabatan;
    6. surat Pernyataan bersedia memisahkan harta pribadi dengan harta debitor;
    7. surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit;
    8. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
    9. surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    10. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
    11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    12. pasfoto;
    13. bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pendaftaran Kurator dan Pengurus; dan
    14. alamat surat menyurat pemohon.

Kemudian terdapat tambahan persyaratan administrasi bagi advokat atau akuntan publik yaitu juga melampirkan surat keterangan terdaftar sebagai advokat atau surat keterangan terdaftar sebagai akuntan publik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 18/2013. Sedangkan bagi pemohon yang berasal dari sarjana hukum atau sarjana ekonomi, juga harus melampirkan fotokopi ijazah sarjana hukum atau fotokopi ijazah sarjana ekonomi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Permenkumham 18/2013.

Prosedur dalam pendaftaran sebagai kurator diuraikan dalam ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 14 Permenkumham 18/2013 yang secara singkat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Mengajukan pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 Permenkumham 18/2013;
    2. Apabila kelengkapan syarat belum lengkap, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dan pemohon harus melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenkumham 18/2013;
    3. Apabila pemohon tidak melengkapi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Dirjen AHU memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan pendaftaran sebagai Kurator atau Pengurus dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) Permenkumham 18/2013;
    4. Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan diberikan bukti pendaftaran Kurator atau Pengurus yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU dalam waktu 7 (tujuh) hari dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 Permenkumham 18/2013;
    5. Surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicatat dalam buku register pendaftaran Kurator dan Pengurus sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 Permenkumham 18/2013;
    6. Dirjen AHU kemudian menyampaikan daftar Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar kepada seluruh Ketua Pengadilan Niaga dengan tembusan kepada pimpinan Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 Permenkumham 18/2013;
    7. Dalam hal Kurator dan Pengurus diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, Kurator dan Pengurus wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pengangkatan sebagai Kurator dan Pengurus kepada Dirjen AHU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan dengan melampirkan bukti pengumuman pengangkatan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indoneis dan Media Cetak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 Permenkumham 18/2013.

Seseorang yang telah menjadi kurator dapat diberhentikan dan dihapus dari daftar kurator atau pengurus karena hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) Permenkumham 18/2013 yang menyatakan sebagai berikut :

    1. Direktur Jenderal menghapus Kurator atau Pengurus dari daftar Kurator dan Pengurus karena:
      1. meninggal dunia;
      2. mengundurkan diri sebagai Kurator atau Pengurus;
      3. tidak terdaftar lagi sebagai Kurator atau Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena telah berakhir jangka watu 5 (lima) tahun dan tidak lagi diajukan perpanjangannya; atau
      4. diberhentikan sebagai Kurator atau Pengurus;
    2. Kurator atau Pengurus diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, jika:
      1. tidak memenuhi lagi persyaratan pendaftaran sebagai Kurator atau Pengurus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
      2. dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
      3. dikeluarkan dari Organisasi Profesi Kurator atau Pengurus.

Kurator atau Pengurus yang dihapus dari daftar Kurator atau Pengurus, tidak berwenang lagi menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang sedang berlangsung, dengan kewajiban menyerahkan seluruh berkas perkara kepada pengadilan niaga terkait sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 18/2013. Sedangkan Kurator atau Pengurus yang dikeluarkan atau keluar dari suatu Organisasi Profesi Kurator atau Pengurus tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan surat bukti pendaftaran Kurator atau Pengurus sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 18/2013.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.