Tata Cara dan Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut PP 2/2005) menyatakan bahwa konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah orang yang memiliki keahlian dibidang HKI dan secara khusus memberikan jasa dibidang pengajuan dan pengurusan permohonan dibidang HKI yang dikelola oleh Direktorat Jenderal HKI dan terdaftar sebagai konsultan […]