Tata Cara dan Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut PP 2/2005) menyatakan bahwa konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah orang yang memiliki keahlian dibidang HKI dan secara khusus memberikan jasa dibidang pengajuan dan pengurusan permohonan dibidang HKI yang dikelola oleh Direktorat Jenderal HKI dan terdaftar sebagai konsultan HKI di Direktorat Jenderal HKI. Syarat-syarat secara umum untuk menjadi Konsultan HKI diatur dalam ketentuan Pasal 3 PP 2/2005 yang menyatakan sebagai berikut :

“Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat:

    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
    3. berijazah sarjana S1;
    4. menguasai bahasa Inggris;
    5. tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
    6. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.”

Untuk dapat menjadi konsultan HKI harus dilakukan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HKI. Persyaratan administrasi dalam pengajuan permohonan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) PP 2/2005 diantaranya, meliputi :

    1. Daftar Riwayat Hidup;
    2. Fotokopi kartu tanda identitas yang sah;
    3. Pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2×3 cm dan 7 (tujuh) lembar ukuran 3×4 cm;
    4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
    5. Keterangan lulus tes bahasa inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; dan
    6. Surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri.

Persyaratan tersebut dibuat dalam rangkap 6 (enam) sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP 2/2005.

Prosedur bagi seseorang yang ingin menjadi Konsultan HKI, yaitu dengan mengikuti pelatihan dan lulus pelatihan Konsultan HKI sebagai persyaratan umum untuk mengajukan permohonan sebagai Konsultan HKI. Pelatihan sebagai Konsultan HKI hanya diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal HKI sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PP 2/2005. Apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 PP 2/2005, maka dapat diangkat sebagai Konsultan HKI dengan Keputusan Menteri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 PP 2/2005. Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan HKI wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 PP 2/2005. Kemudian, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 PP 2/2005 setelah Konsultan HKI diangkat dan mengangkat sumpah atau janji, yaitu didaftar dalam daftar Konsultan HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi dibidang HKI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 9 PP 2/2005 menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Konsultan HKI, Direktorat Jenderal HKI atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal dapat menyelenggarakan pelatihan lanjutan dibidang HKI. Selain itu, Direktorat Jenderal HKI  juga melakukan evaluasi terhadap kinerja Konsultan HKI secara berkala 5 (lima) tahun sekali sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) PP 2/2005 dengan kriterian sebagai berikut :

    1. melaksanakan kewajiban Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
    2. telah mengajukan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual sekurang-kurangnya sebanyak 10 (sepuluh) permohonan dalam setiap tahun; dan
    3. memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan jelas.

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (4) yaitu :

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban:

    1. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
    2. melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
    3. memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 8 ayat (8) PP 2/2005 menyatakan hal sebagai berikut :

“Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat, apabila dikemudian hari terjadi perubahan mengenai syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direktorat Jenderal.”

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 12 PP 2/2005 dinyatakan bahwa Konsultan HKI dapat diberhentikan dengan hormat dan dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena hal-hal sebagai berikut :

Pasal 11

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan dengan hormat karena:

    1. permintaan sendiri;
    2. keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu, sehingga tidak mampu menjalankan profesinya;
    3. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
    4. meninggal dunia;
    5. terjadi perubahan kewarganegaraan, tidak lagi bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia dan/atau menjadi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e yang telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (8).

Pasal 12 ayat (1)

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena:

    1. melanggar sumpah/janji Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
    2. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih;
    3. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8);
    4. terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; atau
    5. terbukti lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dengan cara yang tidak jujur.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.