Tapera 2024 Dibandingkan Dengan Tapera 2016

Tapera 2024
Pada tanggal 20 Mei 2024 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani sekaligus mengesahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP 21/2024). Pengesahan aturan tersebut menuai banyak kontroversi, salah satunya adalah potongan 3% bagi semua pekerja, baik yang bekerja di instansi pemerintahan, badan usaha milik negara maupun badan usaha milik swasta. Hal tersebut dinilai dapat memberatkan pengusaha maupun pekerja.[1]
PP 21/2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP 25/2020). 2 (dua) ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
UU Tapera dibentuk sebagai upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak. Namun demikian, kebijakan tersebut masih dihadapkan pada kondisi belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat. Aturan tersebut juga bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, sehingga negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan.
Perbandingan Ketentuan Tapera 2024 dan 2016
Pembentukan dan pengesahan UU Tapera pada tahun 2016 juga mengalami sejumlah penolakan, namun seiring berlalunya waktu akhirnya hal tersebut dapat diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, agar lebih komprehensif dalam menilai pemberlakuan PP 21/2024 tersebut, perlu kiranya untuk membandingkan dengan PP 25/2020. Sebab ada beberapa pasal krusial yang diubah oleh PP 21/2024 tersebut, sebagai berikut:
No. | PP 25/2020 | PP 21/2024 |
1. | Penjelasan Pasal 7 Huruf j: “Yang dimaksud dengan “Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah” antara lain warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 (enam) bulan.” | Penjelasan Pasal 7 Huruf j: “Yang dimaksud dengan “Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah” antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 (enam) bulan.” |
2. | Pasal 15 Ayat (4), (5) dan (7): ● Ayat (4) mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta yang dilaksanakan untuk 6 kategori Pekerja yang menerima gaji dari APBN, Pekerja BUMN, Pekerja BUMD, Pekerja BUMDes, Pekerja BUMSwasta, Pekerja yang tidak termasuk kategori di atas. Kemudian pengaturan dari perhitungan besaran tersebut; ● Ayat (5): Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Permendagri, Menteri Desa, dan Menteri Ketenagakerjaan, dalam mengatur mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta) berkoordinasi dengan Menteri PUPR ● Ayat (7): Perubahan besaran Simpanan Peserta berdasarkan hasil evaluasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
| Pasal 15 Ayat (4), (5) dan (7): ● Ayat (4) lebih mempersingkat kategori dan pengaturannya lebih lanjut
● Ayat (5): Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta berkoordinasi dengan PUPR ● Ayat (7): Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Penambahan Pasal 15 Ayat (5a): Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan
|
3. | Pasal 31 Ayat (3): “BP Tapera hanya menunjuk 1 (satu) Bank Kustodian.” | Pasal 31 Ayat (3): BP Tapera menunjuk Bank Kustodian yang terdiri atas: a. 1 (satu) bank umurn yang melaksanakan prinsip konvensional; dan b. 1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip syariah.
Penambahan Pasal 31 Ayat (3a) dan (3b): “(3a) Penunjukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan kemampuan bank umum yang melaksanakan prinsip syariah sebagai Bank Kustodian.” “(3b) Dalam hal belum terdapat kemampuan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), BP Tapera menunjuk bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional yang memiliki sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang”. |
4. | Pasal 52 Ayat (3) dan (4): (3) Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian. (4) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera. | Pasal 52 Ayat (3) dan (4): (3) Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian. (4) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera
Penambahan Ayat (3a): Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
5. | Pasal 63 Ayat (2): Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain berupa dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. | Pasal 63 Ayat (2) dihapus
Penambahan Pasal 63A: (1) Dana Tapera yang bersumber dari dana wakaf dan dana lainnya dikelola secara terpisah dari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
|
6. | Pasal 64 Ayat (1) dan (5): (1) Dana Tapera yang bersumber dari dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) merupakan tabungan Pemerintah pada BP Tapera. (5) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah. | Pasal 64 Ayat (1) dan (5): (1) BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dialihkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada BP Tapera (5) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu waktu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-gundangan.
Penambahan Ayat (1a), (1b), dan (5a): (1a) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera. (1b) BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah. (5a) Selain penarikan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dapat dihentikan pada saat BP Tapera sudah beroperasi penuh. |
Dilihat dari PP 25/2020 sebelumnya, telah terdapat aturan tentang potongan 3% dari penghasilan yang diterima oleh pekerja baik yang berasal dari upah APBN, BUMN, BUMD, BUMDes dan BUM Swasta. Oleh karena itu, potongan 3% tersebut bukanlah hal yang baru terjadi saat ini.
Badan Pengelola Tapera
Hal yang menarik pula adanya keterlibatan dari Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dalam besaran perhitungan bagi peserta pekerja mandiri. Padahal jika dilihat dari tugas dan fungsi BP Tapera dalam Pasal 37 UU Tapera sebagaimana berbunyi:
BP Tapera dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 memiliki tugas untuk:
- menetapkan kebijakan operasional pengelolaan Tapera;
- melindungi kepentingan Peserta;
- menetapkan pihak yang menjadi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan pembiayaan;
- membuat pedoman perjanjian bagi lembaga yang terlibat dalam pengelolaan Tapera yang memuat paling sedikit hak dan kewajiban setiap pihak;
- memastikan Pekerja Mandiri menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya;
- memastikan Pemberi Kerja menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya dan Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta;
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan Pembiayaan sesuai dengan kontrak;
- menggunakan biaya operasional Bp Tapera secara efisien;
- melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera;
- menetapkan besaran alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan; dan
- dapat melakukan penyediaan tanah dengan risiko yang terkawal.
BP Tapera tidak memiliki tugas untuk menetapkan suatu aturan terkait besaran potongan bagi Pekerja Mandiri. Perubahan peraturan pemerintah terkait Tapera ini memberikan beberapa kewenangan lebih banyak kepada BP Tapera dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hanya saja perlu diperhatikan terkait batas-batas dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengurusan Tapera. Terlebih BP Tapera juga memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan dana Tapera, sehingga wajib mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa disamping adanya penolakan terhadap Tapera 2024 sebagaimana tertuang dalam PP 21/2024, hal yang perlu diketahui adalah potongan 3% telah ada jauh sebelumnya. Bahkan dalam UU Tapera sendiri telah disebutkan besaran potongan tersebut. Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai dasar atau pertimbangan potongan 3% tersebut. Beberapa ketentuan yang diubah dalam PP 21/2024 memberikan kewenangan lebih banyak kepada BP Tapera dalam melakukan pengelolaan dana Tapera.
Penulis: Rizky Pratama. J, S.H
Editor: Mirna Rahmaniar, S.H., M.H., C.C.D & R. Putri. J, S.H., M.H., C.T.L., C.L.A
[1] Rachel Farahdiba Regar, Kebijakan Jokowi Potong Gaji Pekerja 3 Persen untuk Tapera, Siapa Para Pejabat Tinggi di BP Tapera?, https://bisnis.tempo.co/read/1873834/kebijakan-jokowi-potong-gaji-pekerja-3-persen-untuk-tapera-siapa-para-pejabat-tinggi-di-bp-tapera
Baca juga:
Pemagangan Dalam Hukum Ketenagakerjaan
Pasal-Pasal Ketenagakerjaan Dalam Perpu Cipta Kerja yang Berbeda Dengan UU Cipta Kerja
Bentuk-Bentuk Perjanjian Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.