Tanggung Jawab Orang Tua Untuk Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anaknya

Anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak). Anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU Peradilan Anak). Anak yang dapat dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Sedangkan apabila yang melakukan tindak pidana adalah anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun, maka tidak dapat diajukan sidang ke pengadilan, karena secara sosiologis, psikologis dan paedagogis anak berusia sekian belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.[1]
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) UU Peradilan Anak menyatakan bahwa dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial professional mengambil keputusan untuk :
-
- menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau
- mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
Sedangkan terhadap anak yang berumur lebih dari 12 (dua belas) tahun, dalam hal melakukan tindak pidana maka dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana ketentuan dalam UU Peradilan Anak. Apabila tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai kekerasan, maka anak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana ½ (setengah) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 UU Peradilan Anak, begitupula apabila keadaan dan perbuatan anak diduga akan membahayakan masyarakat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 81 UU Peradilan Anak.
Atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak, pada dasarnya yang memiliki kewajiban bertanggung jawab adalah anak tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang menyatakan sebagai berikut :
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
-
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam hukum pidana dikenal dengan asas siapa yang berbuat, maka dia yang bertanggungjawab, sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dapat dialihkan kepada siapapun termasuk jika pengalihan tersebut diberikan kepada keluarga si pelaku tindak pidana, misalnya orang tua. Atas dasar ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orang tua tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh anaknya. Namun, korban yang merasa dirugikan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak dapat meminta pertanggungjawaban kepada orang tua anak secara perdata dengan meminta pertanggungjawaban ganti rugi atas perbuatan anaknya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1367 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) yang menyatakan sebagai berikut :
-
- Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
- Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Contoh kasus pidana yang dilakukan oleh anak yaitu kasus pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Dul Jaelani pada tahun 2013 di Tol Jogorawi KM 8.[2] Pada saat itu Dul yang masih berusia 13 (tiga) belas tahun mengendarai mobil dan terjadi kecelakaan yang menyebabkan 7 (tujuh) orang tewas dalam kejadian tersebut.[3] Atas kejadian tersebut, Dul Jaelani sebagai pelaku seharusnya dikenakan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ) terkait dengan izin mengemudi, kemudian Pasal 359, Pasal 310 ayat (1), (3), dan (4) terkait dengan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan meninggalnya orang lain dan korban luka berat. Namun, dalam hal penuntut umum dalam petitumnya hanya meminta Dul Jaelani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang menyatakan sebagai berikut :
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”
Namun, walaupun hakim menyatakan Dul Jaelani bersalah, berdasarkan atas Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN.JKT.TIM, hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa perintah untuk mengembalikan kepada orang tuanya.[4] Hakim memutuskan demikian, tentu dikarenakan Dul Jelani saat itu masih dikategorikan sebagai anak dengan usianya yang masih 13 (tiga belas) tahun. Atas kejadian tersebut Ahmad Dhani selaku orang tua dari Dul Jaelani berinisiatif memberikan santunan Rp. 5 juta per bulan selama 6 (enam) tahun kepada 7 (tujuh) korban meninggal dunia.[5]
[1] Safrizal Walahe, Pertanggungjawaban Pidana Dari Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Pembunuhan, Lex Carimen, Vo. II, No. 7, November 2013, hal. 44
[2] https://news.detik.com/berita/d-2352793/ini-kronologi-kecelakaan-beruntun-yang-melibatkan-anak-ahmad-dhani
[3] Ibid.
[4] http://sipp.pn-jakartatimur.go.id/index.php/detil_perkara
[5] https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/10/091428410/ahmad-dhani-santuni-rp-5-juta-per-keluarga-korban-kecelakaan-dul?page=all
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
