Diversi

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (selanjutnya disebut UU Peradilan Anak) menyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana ke proses diluar peradilan pidana. Pasal 6 UU Peradilan Anak menyebutkan bahwa tujuan diversi yaitu : mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; […]