Taman Nasional Tesso Nilo: Benturan Kepentingan Hukum Kawasan Hutan Lindung Dengan Kepentingan Masyarakat dan Investasi
sumber gambar: Canva/doidam10Konflik Keberadaan Taman Nasional Tesso Nilo
Deforestasi merupakan kondisi berkurangnya luas kawasan hutan akibat alih fungsi lahan untuk pembangunan infrastruktur, permukiman, aktivitas pertanian, pertambangan, maupun perkebunan. Fenomena ini juga berkaitan dengan praktik penebangan atau pembalakan liar yang menimbulkan ancaman bagi seluruh makhluk hidup, serta umumnya diperburuk oleh kejadian kebakaran hutan yang turut berkontribusi terhadap peningkatan pemanasan global.[1] Berbagai usaha dilakukan Pemerintah dalam mengatasi permasalahan deforestasi, salah satunya dengan menetapkan sebagian wilayah hutan Indonesia menjadi kawasan hutan konservasi.[2]
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut “UU 5/1990”) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU 5/1990, dimana dijelaskan bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditetapkan sebagai kawasan konservasi pada 2004 melalui SK Menteri Kehutanan No. 255/Menhut-II/2004, dengan luas awal sekitar 38.576 hektare yang kemudian diperluas menjadi 83.068 hektare pada 2009. Kawasan ini sebelumnya merupakan bekas konsesi HPH (Hak Pengusahaan Hutan), sehingga akses jalan sudah terbuka dan memudahkan perambahan.
Perambahan dimulai sekitar 2002 pasca maraknya illegal logging, dengan puncaknya terjadi pada tahun 2006-2009 dimana saat itu ribuan hectare digunakan untuk konversi kebun sawit ilegal. Pada 2013, sekitar 28.000 hektare dari total luas TNTN telah dirambah, terutama di bekas konsesi PT Siak Raya Timber.[3] Perambahan ilegal dan pengalihfungsian lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tidak teratasi selama lebih dari satu dekade, yang memperparah kerusakan ekologis dan menimbulkan konflik sosial-ekonomi. Namun, sejak 2023 terdapat penindakan hukum yang lebih masif dan program restorasi lahan konservasi yang diinisiasi pemerintah. Tindakan tersebut penting sebagai evaluasi efektivitas kebijakan konservasi dan pengelolaan konflik sumber daya alam.
Penghujung tahun 2025, konflik di TNTN kembali memuncak. Properti Taman TNTN rusak di tengah unjuk rasa pada Senin, 24 November 2025. Unggahan terbaru akun Instagram Balai TNTN memperlihatkan sekelompok warga membongkar gapura dan portal masuk taman tersebut. Imbas kejadian tersebut, Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperketat keamanan di wilayah TNTN. Keamanan diperketat menyusul perusakan pos komando oleh sekelompok orang yang menolak penertiban kebun sawit ilegal. Untuk kebutuhan pengamanan Tesso Nilo, saat ini sudah ada tambahan 30 prajurit Kodam dan 20 personel Polisi Kehutanan, serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC).[4]
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada 29 September 2025, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI menegaskan penolakan terhadap relokasi paksa warga yang bermukim di kawasan seluas 83 ribu hektare tersebut. Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menyatakan pemindahan warga akan mengorbankan berbagai aspek kehidupan masyarakat.[5] Pandangannya tersebut sangat bertentangan dengan kondisi TNTN yang semakin memprihatinkan, dimana sekitar 40.000 hektare dari 81.739 hektare kawasan TNTN telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal. Hal tersebut juga memberikan dampak pada populasi gajah yang terus menurun, dan dalam 20 tahun terakhir kawasan tersebut mengalami degradasi akibat aktivitas ilegal masyarakat pendatang di dalam kawasan. Dari sekitar 15.000 jiwa yang tinggal di kawasan TNTN, hanya 10% yang merupakan penduduk asli.[6]
Konflik di Taman Nasional Tesso Nilo menuntut seluruh pihak untuk menjawab persoalan mendasar mengenai upaya penyelamatan ekosistem dan satwa langka yang hampir punah dalam waktu singkat, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak puluhan ribu warga yang telah bermukim di kawasan tersebut selama bertahun-tahun.
Dasar Hukum Hutan Lindung dan Kawasan Konservasi
Dasar hukum pengelolaan hutan lindung dan kawasan konservasi di Indonesia bertumpu pada sejumlah regulasi utama yang membentuk kerangka hukum kehutanan nasional. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnya disebut “UU 41/1999”) menjadi pilar utama yang mengatur klasifikasi dan fungsi kawasan hutan, termasuk hutan lindung yang merupakan kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.[7] Sementara Hutan konservasi merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.[8] Landasan ini diperkuat oleh UU 5/1990 yang diubah dalam UU 32/2024 yang menegaskan tiga pilar konservasi, yakni perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut “UU 32/2009”) memberikan instrumen hukum seperti AMDAL dan KLHS untuk menjamin keberlanjutan ekosistem hutan.
Hutan Konservasi terbagi menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA meliputi: taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam), dan Taman Buru. Taman nasional adalah kawasan dilindungi kategori II yang terdiri atas daratan dan/atau lautan, yang ditetapkan untuk menjaga integritas ekologis ekosistem bagi generasi kini dan mendatang. Kawasan tersebut bertujuan mencegah eksploitasi yang tidak sesuai dengan tujuan pelestarian serta menyediakan ruang bagi kegiatan spiritual, penelitian, pendidikan, dan rekreasi yang tetap selaras dengan nilai lingkungan dan budaya.
Secara lebih teknis, pengelolaan kawasan konservasi diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (selanjutnya disebut “PP 28/2011”) serta PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (selanjutnya disebut “PP 44/2004”). Kedua regulasi tersebut menegaskan pentingnya perencanaan, zonasi, dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan. Namun, munculnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”) dan turunannya, seperti PP Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan (selanjutnya disebut “PP 23/2021”), membawa perubahan signifikan dengan memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko, yang di satu sisi dimaksudkan untuk mempercepat investasi, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran akan potensi degradasi fungsi kawasan lindung dan konservasi.
Kepentingan Sosial dalam UUPA
Sistem hukum agraria di Indonesia dibangun di atas asas bahwa tanah memiliki peran strategis tidak hanya sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai sumber kehidupan bagi seluruh rakyat. Dalam konteks ini, pengaturan pertanahan tidak sekadar mengatur kepemilikan dan pemanfaatan, tetapi juga menegaskan hubungan antara manusia, masyarakat, dan negara terhadap tanah. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UU 5/1960”) menyatakan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, dengan kata lain hak atas tanah bukan berarti hanya hak milik tetapi juga memiliki fungsi sosial. Pasal tersebut menjelaskan bahwa hak milik atas tanah yang dipunyai seseorang tidak diperkenankan jika dapat menimbulkan kerugian umum, karena digunakan semata-mata bagi keuntungan pribadinya.[9]
Dalam konteks hukum agraria, fungsi sosial berarti bahwa tanah tidak boleh dibiarkan terlantar, digunakan secara merugikan kepentingan masyarakat, atau dikuasai untuk kepentingan pribadi semata. Negara berhak mengatur, membatasi, bahkan mencabut hak atas tanah apabila penggunaannya bertentangan dengan tujuan sosial tersebut, misalnya dalam kasus pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau perlindungan lingkungan. Implementasi prinsip ini tampak dalam berbagai peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Tanah Terlantar (selanjutnya disebut “PP 36/2023”), yang memastikan bahwa hak atas tanah selalu selaras dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan.
Tindakan Pemerintah Terhadap Konflik yang Terjadi di TNTN
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bersama Satgas Garuda melaksanakan rangkaian tindakan penertiban di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai upaya memulihkan fungsi kawasan yang telah mengalami perambahan dalam skala luas. Langkah tersebut mencakup identifikasi dan pembatalan sekitar 1.805 sertifikat hak milik yang diduga terbit secara tidak sah serta penertiban areal yang telah berubah menjadi kebun sawit ilegal yang diperkirakan mencapai 40.000 hektare. Pemerintah menyatakan pendekatannya bersifat humanis dan komprehensif dengan menggabungkan penegakan hukum, rehabilitasi ekosistem melalui program padat karya, serta kerja sama lintas sektor untuk mengurangi dampak sosial terhadap masyarakat yang telah terlanjur bermukim dan bergantung pada kawasan tersebut.[10]
Dalam konteks meningkatnya perhatian publik terhadap kerusakan ekosistem TNTN, Kementerian Kehutanan bersama Satgas Penanggulangan Konflik Hewan (PKH) memperkuat pengamanan kawasan khususnya habitat gajah Sumatera. Upaya ini dilakukan melalui pembongkaran sekitar 4.700 hektare kebun sawit ilegal, penutupan akses tidak resmi, serta penghancuran bangunan dan infrastruktur ilegal seperti jalan dan jembatan yang dibangun tanpa izin. Pemerintah menempatkan tambahan personel Polisi Kehutanan, SPORC, dan unsur keamanan lainnya guna memperkuat patroli dan menjaga pos pengamanan sekaligus mengawal pemulihan habitat. Terhadap masyarakat yang bersikap kooperatif, pemerintah mengedepankan dialog persuasif dan memfasilitasi penyerahan lahan, sementara tindakan hukum diprioritaskan bagi pemodal besar dan pihak pengendali perambahan agar proses penegakan hukum berjalan lebih adil bagi penduduk lokal.[11]
Sanksi Bagi Masyarakat yang Menduduki Konservasi
Pendudukan wilayah hutan konservasi oleh masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hukum kehutanan dan konservasi di Indonesia. Berdasarkan UU 5/1990 dan UU 32/2024, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) UU 5/1990. Tujuan utama dari ketentuan tersebut adalah menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah perusakan lingkungan akibat aktivitas manusia di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Lebih lanjut, UU 41/1999, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang merupakan tindak pidana. Dalam Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999 disebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah. Ketentuan ini mencakup tindakan seperti membuka lahan, mendirikan bangunan, atau menanam tanaman di kawasan konservasi tanpa izin. Pelanggaran tersebut tidak hanya merusak hutan tetapi juga mengancam spesies flora dan fauna yang dilindungi, serta mempercepat degradasi lingkungan. Meskipun demikian, pemerintah tidak semata-mata menerapkan pendekatan represif terhadap masyarakat yang sudah terlanjur bermukim di kawasan konservasi. Melalui program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Konservasi yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola lahan secara terbatas dan berkelanjutan tanpa mengubah status kawasan, artinya ketentuan yang demikian juga tidak menjadikan adanya alasan pemaaf bagi pelaku pendudukan ilegal dalam Taman Nasional Tesso Nilo.
Penulis: Nabilah Hanifatuzzakiyah, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Daftar Pustaka
Aji Wihardandi. (2013, Februari 12). Perambahan TN Tesso Nilo: Ruwet tata ruang dan mandul hukum terus undang pendatang gelap. https://mongabay.co.id/2013/02/12/perambahan-tn-tesso-nilo-ruwet-tata-ruang-dan-mandul-hukum-terus-undang-pendatang-gelap/
Alfiana Nur H. (2025, November 23). Dilema konservasi Tesso Nilo: Antara hak asasi 50 ribu warga dan kepunahan gajah Sumatera. https://www.netralnews.com/dilema-konservasi-tesso-nilo-antara-hak-asasi-50-ribu-warga-dan-kepunahan-gajah-sumatera/WGF2RHZOdHN5dTBJeDdkSGxMbnQzQT09
Alif Ilham F. (2025, November 25). Viral perusakan gapura, penjagaan Taman Nasional Tesso Nilo diperketat. https://www.tempo.co/lingkungan/viral-perusakan-gapura-penjagaan-taman-nasional-tesso-nilo-diperketat-2093069
Andrea Winda A., & Rekky Sean P. (2024). Penerapan asas fungsi sosial hak atas tanah dalam Putusan Nomor 28/G/PU/2019/PTUN.PBR. Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS, 8(1).
Herpita Wahyun, & Suranto. (2021). Dampak deforestasi hutan skala besar terhadap pemanasan global di Indonesia. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(1).
Krisdianto. (2025, Juni 20). Penertiban kawasan hutan Tesso Nilo: Upaya serius pemerintah pulihkan fungsi kawasan hutan nasional. Kementerian Kehutanan. https://www.kehutanan.go.id/news/article-47
Krisdianto. (2025, November 25). Save Tesso Nilo: Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH perkuat pengamanan “Rumah Domang”, habitat gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo. Kementerian Kehutanan. https://www.kehutanan.go.id/news/save-tesso-nilo-kementerian-kehutanan-dan-satgas-pkh-perkuat-pengamanan-rumah-domang-habitat-gajah-sumatera-di-taman-nasional-tesso-nilo
Putri, R., & Kahfi, F. (2019). Pengelolaan lingkungan melalui ekowisata berbasis masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo–Riau. Daya Saing Jurnal Ilmu Manajemen, 5(3).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
[1] Herpita Wahyun & Suranto, 2021, “Dampak Deforestasi Hutan Skala Besar terhadap Pemanasan Global di Indonesia”, JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol. 6, No. 1, hlm 149.
[2] Rahma Putri & Fauzan Kahfi, 2019, “Pengelolaan Lingkungan Melalui Ekowisata Berbasis Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo-Riau”, Daya Saing Jurnal Ilmu Manajemen, Vol. 5, No. 3, hlm. 261.
[3] Aji Wihardandi, “Perambahan TN Tesso Nilo: Ruwet Tata Ruang dan Mandul Hukum Terus Undang Pendatang Gelap”, https://mongabay.co.id/2013/02/12/perambahan-tn-tesso-nilo-ruwet-tata-ruang-dan-mandul-hukum-terus-undang-pendatang-gelap/ (12 Februari 2013)
[4] Alif Ilham F., “Viral Perusakan Gapura, Penjagaan Taman Nasional Tesso Nilo Diperketat”, https://www.tempo.co/lingkungan/viral-perusakan-gapura-penjagaan-taman-nasional-tesso-nilo-diperketat-2093069 (25 November 2025)
[5] Alfiana Nur H., “Dilema Konservasi Tesso Nilo: Antara Hak Asasi 50 Ribu Warga dan Kepunahan Gajah Sumatera”, https://www.netralnews.com/dilema-konservasi-tesso-nilo-antara-hak-asasi-50-ribu-warga-dan-kepunahan-gajah-sumatera/WGF2RHZOdHN5dTBJeDdkSGxMbnQzQT09 (23 November 2025)
[6] Krisdianto, “Penertiban Kawasan Hutan Tesso Nilo: Upaya Serius Pemerintah Pulihkan Fungsi Kawasan Hutan Nasional”, https://www.kehutanan.go.id/news/article-47 (20 Juni 2025)
[7] Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
[8] Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
[9] Andrea Winda A. & Rekky Sean P., 2024, “Penerapan Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah dalam Putusan Nomor 28/G/PU/2019/PTUN.PBR”, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, Vol. 8, No. 1, hlm. 19.
[10] Krisdianto, “Penertiban Kawasan Hutan Tesso Nilo: Upaya Serius Pemerintah Pulihkan Fungsi Kawasan Hutan Nasional”, https://www.kehutanan.go.id/news/article-47 (20 Juni 2025)
[11] Krisdianto, Save Tesso Nilo: Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH Perkuat Pengamanan “Rumah Domang”, Habitat Gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo”, https://www.kehutanan.go.id/news/save-tesso-nilo-kementerian-kehutanan-dan-satgas-pkh-perkuat-pengamanan-rumah-domang-habitat-gajah-sumatera-di-taman-nasional-tesso-nilo (25 November 2025)
Baca juga:
PBB Menyetujui Peraturan Konservasi Laut
POV: Urus Izin Pemanfaatan Air Tanah Biar Bumi Ngga Burn Out
Pengunjung Beri Makan Sampah pada Satwa di Taman Safari, Ini Ancaman Pidananya
Organisasi Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional: 2 Alasan Masih Menjadi Perdebatan
Pasangan Prewedding Flare Bromo Berencana Laporkan TNBTS
Perlindungan Hukum Bagi Hewan Peliharaan
Jual Beli Daging Hewan Dilindungi
Tonton juga:
taman nasional tesso nilo| taman nasional tesso nilo| taman nasional tesso nilo| taman nasional tesso nilo| taman nasional tesso nilo| taman nasional tesso nilo| taman nasional tesso nilo| taman nasional tesso nilo| taman nasional tesso nilo| taman nasional tesso nilo| taman nasional tesso nilo| taman nasional tesso nilo| taman nasional tesso nilo|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
