Syarat, Prosedur dan Akibat Hukum Konsolidasi Perusahaan

Konsolidasi merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan. Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) j.o Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), menjelaskan definisi konsolidasi sebagai berikut. “Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri […]