Syarat Menjadi Anggota PBB: Ada 2

Apa itu PBB

Salah satu subyek hukum internasioal adalah organisasi internasional. Salah satu contoh organisasi internasional yang sangat dikenal adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation (UN). Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai apa itu PBB dan syarat menjadi anggota PBB.

Dikutip dari un.org, “The United Nations is an international organization founded in 1945. Currently made up of 193 Member States, the UN and its work are guided by the purposes and principles contained in its founding Charter.”

(Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945. Saat ini terdiri dari 193 Negara Anggota, PBB dan pekerjaannya dipandu oleh tujuan dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam pendiriannya)

Ide pendirian PBB dicetuskan oleh Presiden Amerika Serikat yang menjabat pada tahun 1942 yaitu, Franklin D. Roosevelt. Gagasan pendirian PBB pertama kali muncul pada 1 Januari 1942 dalam sebuah deklarasi yang bernama Deklarasi PBB.

Deklarasi PBB tersebut dilaksanakan selama Perang Dunia Kedua saat perwakilan 26 negara berjanji untuk bekerja sama kepada pemerintahnya masing-masing dalam melawan Axis Power atau kekuatan Axis yang terdiri dari Jerman, Italia, dan juga Jepang.[1]

PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 dengan dipelopori oleh Amerika Serikat, Rusia, Prancis, Inggris, dan Cina. PBB dibentuk melalui Konferensi San Fransisco yang dihadiri oleh 50 negara pendukung yang kemudian negara-negara ini dikenal sebagai negara pendiri PBB.[2]

Konferensi tersebut juga menghasilkan Charter of Peace atau Piagam Perdamaian yang sekarang dikenal sebagai United Nations Charter atau Piagam PBB.[3]

Keuntungan menjadi anggota PBB

Selain untuk menjaga kedamaian dunia, terdapat beberapa tujuan dibentuknya PBB berdasarkan Pasal 1 Piagam PBB, yaitu:

  1. To maintain international peace and security, and to that end: to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and for the suppression of acts of aggression or other breaches of the peace, and to bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlement of international disputes or situations which might lead to a breach of the peace;

(Untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk mencapai tujuan tersebut:

mengambil langkah-langkah kolektif yang efektif untuk mencegah dan menghilangkan ancaman terhadap perdamaian, dan untuk menekan tindakan agresi atau pelanggaran perdamaian lainnya, dan mewujudkannya dengan cara damai, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian perselisihan atau situasi internasional yang mungkin mengarah pada pelanggaran perdamaian)

  1. To develop friendly relations among nations based on respect for the principle of equal rights and self-determination of peoples, and to take other appropriate measures to strengthen universal peace;

(Untuk mengembangkan hubungan persahabatan antar negara berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri, dan untuk mengambil langkah-langkah lain yang tepat untuk memperkuat perdamaian universal)

  1. To achieve international co-operation in solving international problems of an economic, social, cultural, or humanitarian character, and in promoting and encouraging respect for human rights and for fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion; and

(Untuk mencapai kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama; dan)

  1. To be a centre for harmonizing the actions of nations in the attainment of these common ends.

(Menjadi pusat harmonisasi tindakan negara-negara dalam mencapai tujuan bersama).

Ada berbagai keuntungan menjadi anggota PBB di antaranya:

  1. Meningkatkan hubungan internasional dengan sesama anggota PBB;
  2. Memiliki suara dalam pengambilan keputusan global yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan, hak asasi manusia, dan isu-isu lingkungan;
  3. Memberikan akses ke sumber daya global yang dapat membantu negara dalam memperkuat perekonomian dan memajukan kesejahteraan masyarakatnya;
  4. Dapat berpartisipasi dalam forum dan konferensi internasional yang berkaitan dengan perdamaian, keamanan, dan pembangunan sehingga dapat meningkatkan kerjasama regional dan global;
  5. PBB memberikan kesempatan untuk mengambil bagian dalam penyelesaian konflik internasional dan mempromosikan perdamaian dan keamanan dunia;
  6. membantu mendukung diplomasi multilateral dan memperkuat posisi suatu negara dalam kancah internasional;
  7. Memberi kesempatan yang lebih luas untuk turut berpartisipasi dalam program PBB sehingga negara memiliki akses ke berbagai program dan proyek PBB yang bertujuan untuk mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial di seluruh dunia;
  8. Keanggotaan PBB dapat membantu memperkuat keamanan negara anggota PBB karena turut berpartisipasi dalam misi-misi perdamaian PBB; dan
  9. Meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap negara anggota PBB.[4]

Syarat Menjadi Anggota PBB

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Piagam PBB, keanggotaan PBB terbuka bagi semua negara cinta damai yang menerima kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB dan menurut penilaian organisasi, mampu dan bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB.

Lebih lanjut pada Ayat 2, penerimaan negara menjadi anggota PBB akan dilakukan berdasarkan keputusan Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan PBB.

Majelis Umum PBB sendiri terdiri dari semua negara anggota PBB yang diwakili paling banyak 5 orang untuk setiap negara (Pasal 23 Ayat 1 Piagam PBB).

Di sisi lain, Dewan Keamanan PBB terdiri atas lima belas anggota PBB, yaitu Republik Rakyat China, Perancis, Uni Republik Sosialis Soviet (sekarang Rusia), Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, dan Amerika Serikat selaku anggota tetap dan anggota lainnya dipilih oleh Majelis Umum PBB (Pasal 23 Ayat 1 Piagam PBB).

Dengan demikian suatu negara dapat menjadi anggota PBB asalkan memenuhi kriteria Pasal 4 Ayat 1 Piagam PBB sebagaimana disebutkan di atas dan diputuskan oleh Majelis Umum PBB menjadi anggota berdasarkan rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. .CLA.

Sumber:

  1. Piagam PBB Tahun 1945;
  2. https://www.un.org/en/about-us;
  3. https://dunia.tempo.co/read/1679075/sejarah-berdirinya-pbb-tujuan-dan-daftar-anggotanya; dan
  4. https://www.liputan6.com/hot/read/5234632/10-manfaat-pbb-bagi-indonesia-pahami-tujuan-didirikannya-organisasi-ini.

 

[1] https://dunia.tempo.co/read/1679075/sejarah-berdirinya-pbb-tujuan-dan-daftar-anggotanya

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] https://www.liputan6.com/hot/read/5234632/10-manfaat-pbb-bagi-indonesia-pahami-tujuan-didirikannya-organisasi-ini?page=4

 

Baca juga:

Hukum Internasional Untuk Melakukan Invasi Militer

Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Perjanjian Internasional

 

Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB | Syarat Menjadi Anggota PBB |

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.