Surat Berharga Obligasi dan 6 Jenisnya

Pengertian Surat Berharga Obligasi

Istilah Obligasi dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UU 8/1995”), yaitu dalam pasal 1 butir 5 yang menyatakan bahwa:

“Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.”

Selanjutnya, Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “UU 4/2023”), menyebutkan:

“Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang.”

Dengan demikian, pada dasarnya obligasi adalah salah satu surat berharga. Namun demikian, dalam kedua undang-undang tersebut, tidak dijelaskan lebih terperinci pengertian dari Obligasi.

Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian obligasi sebagai:[1]

  1. surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah yang dapat diperjualbelikan
  2. surat utang berjangka (waktu) lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan

Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa obligasi adalah surat berharga yang menerangkan tentang pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah atau perusahaan (Emiten) untuk memperoleh dana dari masyarakat dan dapat diperjualbelikan.

 

Tata Kerja Obligasi

Salah satu pengaturan spesifik tentang obligasi adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kuangan Nomor 36/PMK.06/2006 Tentang Penjualan Obligasi negara Ritel di Pasar Perdana. Obligasi yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah obligasi negara Ritel yang dijual kepada masyarakat umum.

Pada dasarnya, sesuai dengan penjelasan di atas, obligasi adalah surat berharga yang memuat pengakuan utang, dan memberikan keuntungan berupa bunga bagi pemegangnya. Berbeda dengan bank yang ketika kita menabung akan mendapatkan bunga namun kita bisa mengambil uang itu sewaktu-waktu yang membuat bunga akan berkurang. Berbeda pula dengan deposito, dimana kita menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu dan akan mendapatkan bunga sebagai imbalan pemakaian uang kita untuk dihutangkan kepada orang lain, sebab kita tidak mengetahui siapa yang meminjam uang kita karena semuanya dikelola oleh bank.

Dalam Obligasi, kita mengetahui kepada siapa dana kita akan tersalurkan, serta bunga tetap yang akan diperoleh baik berjangka ataupun saat jatuh tempo nantinya. Keuntungan dari sebagian besar pemegang obligasi dituangkan dalam bentuk kupon.

Obligasi-obligasi tersebut dapat dibeli melalui agen-agen yang telah ditunjuk. Sebagian besar bank saat ini telah menawarkan kemudahan untuk investasi obligasi. Sebagai contoh dalam beberapa mobile banking yang memiliki pilihan untuk berinvestasi dalam bentuk obligasi.

Jenis-Jenis Obligasi

Sebagai salah satu bentuk investasi yang memberikan keuntungan kepada investornya berupa bunga dari dana yang telah diberikan, terdapat beberapa jenis obligasi yang dilihat dari faktor bentuk kupon maupun penerbitnya.

Dari sisi jenis kupon, obligasi dibagi menjadi:[2]

  1. Obligasi zero coupon bonds (obligasi tanpa kupon), yaitu obligasi yang tidak akan memberikan kupon secara berkala seabgai bukti keuntungan, sebab bunga dan pokok keuntungan akan dibayarkan sekaligus secara penuh saat jatuh tempo sesuai di surat pernyataan utang;
  2. Obligasi fixed coupon bonds (obligasi kupon tetap), yaitu obligasi yang kuponnya akan diberikan secara berkala dengan bunga tetap sesuai yang disetujui di awal atau sebelum masa penawaran ketika obligasi diterbitkan;
  3. Obligasi variasi coupon bonds (obligasi kupon variable), yaitu obligasi yang juga memberikan kupon secara berkala namun bunga yang ditetapkan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan persetujuan pada waktu tertentu sesuai dengan acuan dari suku bunga bank.

dari obligasi berdasarkan penerbitnya yang umum beredar di masyarakat, yaitu:[3]

  1. Obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan kupon tetap (seri FR= Fixed Rate), kupon variable (seri VR-Variable Rate) dan prinsip syariah/sukuk negara;
  2. Obligasi Korporasi yang diterbitkan oleh korporasi Indonesia baik BUMN maupun perusahaan lain. Obligasi Korporasi juga terdiri atas kupon tetap, kupon variable, dan prinsip syariah. Sebagian obligasi korporasi telah diperingat;
  3. Obligasi Ritel yang diterbitkan oleh pemerintah dan dijual kepada individua tau perorangan melalui agen yang ditunjuk oleh pemerintah, terdiri atas ORI atau Sukuk Ritel

 

Obligasi Gagal Bayar

Sebagai salah satu bentuk investasi, obligasi juga memiliki resiko layaknya investasi-investasi lainnya. Meski demikian tingkat resiko investasi dalam bentuk obligasi termasuk dalam tingkat menengah, yaitu di atas deposito dan di bawah saham.

Resiko yang harus dihadapi oleh pemegang obligasi adalah ketika emiten atau penerbit obligasi gagal bayar dan tidak dapat memberikan kupon atau keuntungan kepada pemegangnya. Salah satu perlindungan yang diberikan oleh UU 8/1995 adalah pembentukan Wali Amanat.

Wali Amanat sendiri secara garis besar memiliki tugas-tugas prefentif agar tidak terjadi gagal bayar dalam kondisi apapun oleh Emiten kepada pemegang obligasi. Hal tersebut dilakukan diantaranya dengan melakuakan pemantauan, penilaian arus keuangan emiten dan melakukan uji tuntas terhadap kemampuan emiten sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang atau Sukuk.

Meski telah terdapat upaya prefentif, tidak menutup kemungkinan gagal bayar benar-benar akan terjadi baik karena kesalahan atau kelalaian Emiten. Atas obligasi gagal bayar yang terjadi karena kesalahan Wali Amanat, maka ganti rugi harus diberikan oleh Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU 8/1995.

Sedangkan segalam pelanggaran UU 8/1995 yang salah satunya dapat berbentuk gagal bayar, maka Pasal 102 ayat (2) UU 8/1995 memberikan ketentuan bahwa Emiten dapat dikenakan sanksi administrasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Pembatasan kegiatan usaha;
  4. Pembekuan kegiatan usaha;
  5. Pencabutan izin usaha;
  6. Pembatalan persetujuan; dan
  7. Pembatalan pendaftaran.

 

Dengan demikian, surat berharga obligasi merupakan salah satu bentuk investasi yang sangat menguntungkan karena memberikan kepastian akan perolehan bunga dan/atau keuntungan kepada para pemegangnya yang telah menyerahkan dana sebagai bentuk utang kepada Emiten. Namun di sisi lain, obligasi sebagai salah satu bentuk investasi juga memiliki resiko.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Obligasi

[2] https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/investasi/kenali-jenis-jenis-obligasi-sebelum-mulai-berinvestasi

[3] https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/364

 

Baca juga:

Surat Berharga dan 7 Jenisnya

Jual Beli Rekening dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang

Bolehkah Pemegang Saham Perseroan Perorangan Lebih dari 1 Orang?

Pemisahan Modal Dalam Perusahaan Publik

Tindak Pidana Cornering The Market

Tindak Pidana Pools

 

Tonton juga:

Surat berharga obligasi| Surat berharga obligasi| Surat berharga obligasi| Surat berharga obligasi| Surat berharga obligasi| Surat berharga obligasi| Surat berharga obligasi| Surat berharga obligasi| Surat berharga obligasi|Surat berharga obligasi|Surat berharga obligasi| Surat berharga obligasi| Surat berharga obligasi| Surat berharga obligasi|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.