Subrogasi dan Cessie oleh Bank

Subrogasi dan cessie dapat terjadi dalam bidang perbankan. Perbankan merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas […]