Suami Istri Sebagai Pemegang Saham 100% Dalam Perseroan Terbatas

Dalam pendirian dan operasional perseroan terbatas, pemilik saham tidak boleh suami istri saja, melainkan harus melibatkan modal dari pihak di luar suami istri tersebut untuk memenuhi syarat “Persekutuan Modal”.