SKRK dan PBG Berikut Dengan 9 Sanksi Pelanggaran PBG

Pengertian SKRK dan PBG Berikut Kewenangan Penerbitannya

Surat Keterangan Rencana Kota (selanjutnya disebut “SKRK”) adalah surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu. SKRK dikeluarkan secara resmi oleh dinas terkait seperti contohnya Dinas Tata Ruang, Tata Bangunan dan Perumahan (DTRTBP) ataupun Dinas PUPRPERAKIM sebagai syarat untuk mengurus perizinan selanjutnya yakni perizinan mendirikan bangunan, perizinan pengkavlingan tanah dan perizinan lisensi tanah.[1]

Sebagai contohnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (selanjutnya disebut “PBG”), masyarakat harus menyertakan dahulu SKRK sebagai kelayakan lahan yang digunakan adalah lahan yang tidak masuk dan tergusur dari rencana pengembangan kota yang akan datang. SKRK tersebut menjelaskan posisi bangunan yang harus dibangun oleh pemohon KRK, serta telah ditentukan juga posisi lahan terbuka hijau untuk bangunan tersebut.[2]

SKRK adalah dokumen awal yang harus diurus oleh warga, untuk memastikan peruntukan persil yang dimiliki warga. Setelah SKRK selesai/keluar, maka bisa dipahami peruntukan lahan yang tercantum dalam SKRK ruang atau persil dimaksud. Bilamana surat tanahnya berupa Izin Pemakaian Tanah (yang biasa disebut dengan “IPT” atau “Surat ijo”) dan peruntukannya tidak sesuai dengan yang diizinkan dalam SKRK, maka surat tanahnya harus diajukan perubahan peruntukan ke dinas tanah Pemkot. Jika masalah surat tanah selesai maka pemohon bisa mengajukan PBG menyesuaikan dengan SKRK yang telah diterimanya.[3]

Persyaratan umum permohonan SKRK:

  1. Fotocopy Sertifikat Tanah, apabila tidak ada, maka harus menggunakan peta bidang dari Kantor Pertanahan;
  2. Data kepemilikan bangunan/Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  3. Surat pernyataan tidak keberatan jika pemohon tidak sama dengan sertifikat;
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPPT-PBB) dan pelunasan pajak;
  5. Peta lokasi/situasi bangunan;
  6. Fotocopy IPPT (Izin Perubahan Penggunaan Tanah) dari BPN apabila tanah masih berupa sawah dan harus sesuai RTRW daerah setempat;
  7. Gambar teknis bangunan gedung rangkap 3 (Kertas A3).

 

Pengertian PBG dan Tata Cara Permohonannya

Persetujuan Bangunan gedung merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun gedung baru, mengubah memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung.[4] Sebelum memiliki istilah PBG, izin dimaksud awalnya disebut Izin Mendirikan bangunan (selanjutnya disebut “IMB”), perbedaan yang paling mendasar antara IMB dengan PBG adalah IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan dan teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin, sedangkan PBG bersifat pengaturan perizinan yang mengatur Bangunan Gedung harus didirikan. Bangunan Gedung tersebut harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung dan Pemanfaatan Bangunan Gedung.[5]

Saat ini pendaftaran PBG telah memasuki era digitalisasi dengan menggunakan laman website SIMBG. Pemohon terlebih dahulu harus membuat akun dan mendaftarkan diri sebagai pemohon dengan melengkapi data diri. Untuk mengajukan PBG maka pemohon perlu menekan tombol pengajuan PBG kemudian mengisi hal-hal yang terkait dengan objek yang akan diajukan seperti fungsi bangunan, alamat bangunan, data teknis bangunan, dan lain sebagainya. Pemohon harus melengkapi formulir sesuai dengan format dokumen yang telah ditetapkan. Apabila seluruh data telah dilengkapi dan pemohon telah melakukan simpan data, maka permohonan akan diproses dan pemohon akan menerima konfirmasi terkait dengan permohonannya.

Dokumen PBG memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung dari jenis dan tujuan bangunan gedung. Ketika terjadi perubahan rencana atau desain selama proses pembangunan yang signifikan, pemilik gedung harus mengajukan permohonan ulang pembaruan PBG. Pembaruan ini memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tetap sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. PBG biasanya berlaku hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan.

 

Akibat Pelanggaran terhadap SKRK dan PBG

Perbedaan regulasi setiap daerah yang mengatur mengenai SKRK membuat sanksi yang dikenakan setiap pelanggaran juga berbeda-beda, namun tidak sedikit regulasi daerah mengenai tata ruang mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan bangunan harus sesuai dengan perizinan dan dokumen tata ruang yang relevan. Ketidaklengkapan atau ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan (termasuk ketiadaan SKRK jika memang dibutuhkan) dapat menjadi dasar penindakan administrasi hingga tindakan hukum. Sanksi spesifik bervariasi antar daerah dan dapat mencakup teguran, penalti administratif, pembatalan perizinan, hingga pembongkaran bangunan jika bangunan tersebut didirikan tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan yang sah. Namun, pembongkaran bangunan biasa memerlukan dasar hukum pasti melalui proses administrasi atau peradilan sesuai regulasi setempat.

Untuk PBG, ada beberapa sanksi administratif jika pemilik bangunan tidak memenuhi penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (selanjutnya disebut “PP 16/2021”), yaitu:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. Pembekuan PBG;
  6. Pencabutan PBG;
  7. Pembekuan SLF Bangunan Gedung;
  8. Pencabutan SLF Bangunan Gedung;
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Pembongkaran dilakukan apabila bangunan gedung tersebut tidak laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (3) huruf a PP 16/2021, dan/atau Pemanfaatan Bangunan Gedung menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan dampak penting terhadap lingkungannya. Dinas teknis dalam hal ini akan menerbitkan surat penetapan pembongkaran melalui SIMBG.[6]

Dengan demikian, SKRK dan PBG merupakan dua perizinan yang penting untuk melakukan pembangunan, baik bangunan gedung maupun bangunan rumah biasa. Hal tersebut untuk memberikan perlindungan baik bagi pemilik, penghuni, maupun masyarakat sekitar yang dapat terdampak dari adanya atau resiko adanya gedung dimaksud.

 

Penulis: Nabilah Hanifatuzzakiyah, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

  • Daftar Pustaka

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi. Rekomendasi kesesuaian rencana kota (SKRK). Mal Pelayanan Publik Kota Sukabumi. https://mpp.sukabumikota.go.id/layanan/detil/66 (diakses 12 Oktober 2025)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Puspita Sari, L., et al. (2022). Implementasi pencegahan pelanggaran tata ruang dengan fungsi SKRK dan IMB di Kota Surabaya. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 1(6).

Putra, S. (2014). Efektivitas fungsi Dinas Tata Ruang, Tata Bangunan, dan Perumahan dalam penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) Kota Padang (Skripsi diterbitkan seluruhnya). Universitas Andalas.

Situngkir, R. (2021). Peralihan izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3).

 

[1] Soni Putra, “Efektifitas Fungsi Dinas Tata Ruang, Tata Bangunan dan Perumahan Dalam Penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) Kota Padang”, Skripsi diterbitkan seluruhnya, Universitas Andalas, 2014, hlm. 6.

[2] Ibid

[3] Linda Puspita Sari (et.al), “Implementasi Pencegahan Pelanggaran Tata Ruang Dengan Fungsi SKRK dan IMB di Kota Surabaya”, J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, Volume 1, Nomor 6, Oktober 2022, hlm. 830.

[4] Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

[5] Roman Situngkir, “Peralihan Izin Mendirikan Bangunan Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum, Volume 2, Nomor 3, Oktober 2021, hlm. 665.

[6] Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

 

Baca juga:

Syarat dan Tahapan Pengajuan Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota

Perizinan Perusahaan Pengembang Perumahan: Menjadi Developer yang Sah dan Memenuhi Prosedur Serta Syarat yang Berlaku

Pemilik Rumah Toko (Ruko) Bangun Di Atas Fasilitas Umum

Izin Persetujuan Bangunan Gedung

Syarat dan Tahapan Pengajuan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

 

Tonton juga:

SKRK dan PBG| SKRK dan PBG| SKRK dan PBG| SKRK dan PBG| SKRK dan PBG| SKRK dan PBG| SKRK dan PBG| SKRK dan PBG| SKRK dan PBG| SKRK dan PBG| SKRK dan PBG| SKRK dan PBG| SKRK dan PBG| SKRK dan PBG|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.