Siswa Membakar Sekolah

Beredar video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang anak sedang membakar sekolah. Dari hasil penyelidikan, pelaku masih berumur 14 (empat belas) tahun dan merupakan siswa yang berasal dari sekolah tersebut yaitu Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kecamatan Pringsurat, Jawa Tengah. Motif dari perbuatan ini dikarenakan rasa sakit hati yang dialami pelaku atas perbuatan perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya.[1] Bahkan bukan hanya teman-temannya saja, diduga guru yang berada di sekolah tersebut ikut merundung pelaku dengan cara tidak menghargai dan pernah merobek hasil karya pelaku.[2] Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lantaran secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum. Namun, pelaku diancam setengah hukuman dari ketentuan tersebut dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan dan wajib lapor.[3]

Dari kasus tersebut, diketahui bahwa pelaku masih di bawah umur. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana atau di dalam hukum disebut dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Ketentuan ini mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Pasal 1 Angka 2 UU SPPA mendefinisikan ABH sebagai berikut:

Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana

Dari definisi tersebut, terdapat 3 (tiga) bentuk yang dimaksud dengan ABH diantaranya adalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana disebut adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana dan Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. (Pasal 1 Angka 5 UU SPPA).[4]

Batasan umur anak dalam UU SPPA tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa seorang anak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila telah berumur 12 (dua belas) tahun. Dari 2 (dua) sumber hukum di atas menunjukkan bahwa seorang anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Berkaitan dengan kasus ini, pelaku yang diketahui telah berumur 14 (empat belas) tahun maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Atas perbuatan membakar sekolah, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum:

1e. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang;

 

Menurut pendapat R. Soesilo, kejahatan ini adalah suatu delik dolus artinya harus dilakukan dengan sengaja. Jika tidak dilakukan dengan sengaja (karena salahnya), maka orang itu dihukum menurut Pasal 188 delik culpa. Supaya dapat dihukum, maka perbuatan itu harus dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, bahaya maut atau bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati.[5] Ketentuan Pasal 187 KUHP merupakan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Dari rumusan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dapat diketahui terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Barangsiapa, merupakan unsur tentang pelaku atau subjek tindak pidana ini.
  2. Dengan sengaja, menurut risalah penjelasan (memorie van toelichting) terhadap rancangan KUHP Belanda, suatu perbuatan dilakukan dengan sengaja jika perbuatan itu dilakukan dengan dikehendaki dan diketahui.
  3. Menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, adalah perbuatan atau tindakan yang dilarang.

Ancaman yang diberikan kepada pelaku adalah setengah dari ancaman hukuman pidana penjara Pasal 187 Ayat 1e KUHP yakni 6 (enam) tahun. Hal ini sebenarnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 69 Ayat (2) UU SPPA mengatur bahwa anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Adapun tindakan yang dimaksud diatur lebih lanjut dalam Pasal 82 Ayat (1) UU SPPA yang berbunyi:

  • Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi:
  1. pengembalian kepada orang tua/Wali;
  2. penyerahan kepada seseorang;
  3. perawatan di rumah sakit jiwa;
  4. perawatan di LPKS;
  5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
  6. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
  7. perbaikan akibat tindak pidana.

Umur 14 (empat belas) tahun merupakan masa bagi seorang anak untuk tumbuh dan berkembang. Selain itu pada usia seperti ini membutuhkan dukungan dan perhatian agar seorang anak dapat berkreasi sesuai dengan yang dibutuhkannya. Hak-hak anak yang dilindungi dalam peraturan perundang undangan merupakan wujud dari jaminan kepastian. Dengan pertimbangan anak di bawah umur merupakan golongan usia yang sangat rawan (dependet), khususnya bagi golongan anak-anak yang mengalami gangguan dalam pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani atau bahkan sosial.[6]

Selain itu dalam penanganan perkara pidana anak, terdapat prinsip yang harus diutamakan oleh penegak hukum yakni restorative justice. Prinsip ini dapat diberlakukan pada setiap tingkatan pemeriksaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU SPPA yang berbunyi:

  • Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
  • Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
  2. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
  3. pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.

Dengan demikian, pengenaan ancaman pidana terhadap tindakan pembakaran yang dilakukan oleh pelaku sejauh ini memenuhi unsur Pasal 187 Ayat 1e KUHP. Hal ini dikarenakan pelaku mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain atau barang atau khalayak umum. Selain itu, dalam hal ini penyidik juga perlu memperhatikan hak-hak anak yang diatur dalam UU SPPA maupun dalam UUPA. Agar dapat terjaminnya hak-hak anak baik secara fisik maupun mental meskipun sedang berhadapan dengan hukum.

 

Penulis: Rizky Pratama. J, S.H.

Editor: Mirna. R, S.H., M.H., CCD & R Putri J, S.H., M.H., CTL., CLA

 

[1] Alinda Hardiantoro, Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Siswa Bakar Sekolah di Temanggung, https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/30/093000865/jadi-tersangka-ini-5-fakta-siswa-bakar-sekolah-di-temanggung?page=all.

[2] detikJateng, Siswa SMP Pembakar Sekolah di Temanggung: Saya Menyesal, https://news.detik.com/berita/d-6801842/siswa-smp-pembakar-sekolah-di-temanggung-saya-menyesal.

[3] Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Motif Siswa SMP di Temanggung Bakar Sekolahnya Sendiri, Kini Jadi Tersangka, https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/30/124500665/motif-siswa-smp-di-temanggung-bakar-sekolahnya-sendiri-kini-jadi-tersangka?page=all.

[4] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

[5] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995, halaman, 154

[6] Muhammad Naufal Luthfi & Yohanes Suwanto, Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Persidangan Anak Menurut Peraturan Perundang-undangan, Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional | Volume 1, Nomor 1, tahun 2022, halaman 111

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.