Sistem Peradilan Pidana di Common Law

Berdasarkan prinsip-prinsip yang ada pada kedua sistem hukum pidana di common law tersebut, terdapat kesamaan antara keduanya dengan sistem Inkuisitur dan Akusatur. Hal tersebut salah satunya berkaitan dengan kedudukan tertutuh/tersangka/terdakwa dalam sistem peradilan tersebut, dimana dalam non-adversary model mendudukkan tertuduh sebagai objek pemeriksaan seperti halnya dalam sistem inkuisitur. Adapun sistem adversary model yang mendudukkan tertuduh/tersangka/terdakwa setara dengan penuntut umum, memiliki kesamaan dengan sistem hukum pidana akusatur.