Sistem Peradilan Pidana di Common Law

Sistem Peradilan Pidana di Common Law merupakan sistem peradilan pidana yang berlaku dan diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum Common Law. Apabila sebelumnya sistem peradilan pidana terdapat inkuisitur, akusatur, dan campuran, sistem peradilan pidana yang akan dibahas dalam artikel ini adalah sistem peradilan pidana dilihat dari model dan kedudukan pihak dalam peradilan, yang terdiri atas “Adversary Model” dan “Non-adversary model”.

 

  1. Adversary Model

Adalah suatu sistem yang menjadikan peradilan pidana sebagai suatu sengketa, sehingga tersangka dan penuntut umum memiliki kedudukan yang sama. Para pihak memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau pernyataan. Namun demikian, bahan yang dimiliki dan diajukan oleh pihak lawan tidak dapat digunakan sebagai bahan pembuktian bagi pihak dimaksud. Berikut prinsip-prinsip Adversary Model:[1]

  1. Proses peradilan pidana merupakan suatu sengketa dalam kedudukan yang setara di muka persidangan;
  2. Bertujuan untuk menyelesaikan sengekta karena timbulnya kejahatan;
  3. Sanggahan dan perundingan merupakan suatu hal yang sangat penting yang diberikan dengan pembatasan tertentu;
  4. Fungsi dan otonom yang jelas dari para pihak, dimana penuntut umum bertugas untuk menuntut dan tertuduh menolak atau menyanggah tuduhan.

Selanjutnya, atas peran yang dijalankan oleh para pihak tersebut, serta sanggahan dan perundingan, hakim memiliki tugas untuk memutus sengketa dimaksud.

 

  1. Non-Adversary Model

Berkebalikan dengan Adversary Model, Non Adversary Model tidak memposisikan kejahatan sebagai sengketa dan tidak memberikan kedudukan yang sama bagi para pihak. Berikut prinsip non Adversary Model:[2]

  1. Proses pemeriksaan lebih formal dan terdapat asas praduga bersalah;
  2. Tujuan utama prosedur peradilan adalah untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut termasuk pidana dan dapat dihukum;
  3. Hakim dapat melakukan penelitian tidak terbatas pada fakta yang diberikan oleh penuntut umum dan tertutuh;
  4. Kedudukan penuntut umum dan tertutuh tidak sederajat;
  5. Pemeriksaan pendahuluan ataupun persidangan dapat menggunakan semua sumber informasi yang dapat dipercaya;
  6. Tertuduh merupakan objek utama dalam pemeriksaan.

 

Berdasarkan prinsip-prinsip yang ada pada kedua sistem hukum pidana di common law tersebut, terdapat kesamaan antara keduanya dengan sistem Inkuisitur dan Akusatur. Hal tersebut salah satunya berkaitan dengan kedudukan tertutuh/tersangka/terdakwa dalam sistem peradilan tersebut, dimana dalam non-adversary model mendudukkan tertuduh sebagai objek pemeriksaan seperti halnya dalam sistem inkuisitur. Adapun sistem adversary model yang mendudukkan tertuduh/tersangka/terdakwa setara dengan penuntut umum, memiliki kesamaan dengan sistem hukum pidana akusatur.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] Romli Atamasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Prenada Media Group, Jakarta, 2010, halaman 42-43.

[2] Ibid, halaman 44

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.