Siram Air Keras Saat Dilecehkan, Seorang Wanita Terancam Dihukum Pidana 5 Tahun Penjara
Siram Air Keras Saat Dilecehkan
Seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan berinisial DR (22) ditangkap seusai diduga menyiram air keras terhadap teman suaminya bernama Candara hingga mengalami luka bakar. Atas dugaan tindakannya tersebut, DR telah diamankan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada bulan Maret 2024, berawal saat korban bernama Candra sedang mencari keberadaan suami dari DR. Kemudian Candra tanpa sengaja bertemu dengan DR di kawasan 1 Ulu.[1]
DR yang berniat baik kemudian mengantarkan Candra ke rumah mertuanya. Namun ternyata niat baik DR malah disalahgunakan Candra. Di tengah perjalanan menuju rumah mertua DR, Candra yang memboceng DR diduga memegang paha DR hingga mengenai bagian sensitifnya. Hal ini membuat DR marah dan sesampai di rumah mertuanya DR langsung mengambil air dan menyiram korban. Nahas tanpa DR sadari, air di botol mineral yang disiramkannya ke Candra ternyata berisikan air keras.[2]
Ancaman Pidana DR yang Menyiram Air Keras
Sistem Hukum Pidana Indonesia yang berlandaskan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP), mengenal beberapa alasan penghapusan pidana yang terdiri dari alasan pembenar dan alasan pemaaf yang diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP. Salah satu alasan penghapus pidana yang diatur dalam KUHP adalah Pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua yaitu Pembelaan Diri (Noodweer) dan Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess). Pembelaan diri (Noodweer), diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, sedangkan Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess) atau pembelaan di luar batas diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.
Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Sedangkan Pasal 49 ayat (2) KUHPberbunyi:
“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas,yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, syarat utama pembelaan diri baik yang Noodweer maupun Noodweer Excess adalah harus adanya serangan yang melawan hukum saat itu juga. Disamping syarat utama tersebut, syarat lain yang harus dipenuhi adalah:
- Perbuatan tersebut harus terpaksa, maksudnya tidak ada jalan lain selain melakukan tindakan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.
- Perbuatan tersebut hanya untuk mempertahankan badan/nyawa, kehormatan/kesusilaan, harta Benda. Kehormatan disini maksudnya bukan lingkup penghinaan atau penganiayaan, tetapi kehormatan dalam pasal ini lebih merujuk kepada kehormatan/ kesusilaan wanita.
- Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.
- Serangan itu harus melawan hukum. Serangan yang dilayangkan adalah sebuah tindakan melawan hukum.
Keempat unsur tersebut harus semuanya terpenuhi, tidak bisa tidak. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka penerapan Pasal 49 ayat 1 KUHP akan gugur, sehingga seseorang yang merasa melakukan pembelaan diri tersebut tidak dapat lepas dari ancaman pidana.[3]
Berdasarkan kejadian yang terdapat dalam informasi-informasi di media, diduga DR melakukan tindakan penyiraman tersebut karena diduga Candra telah melakukan pelecehan seksual pada DR. Namun demikian, Candra tidak membawa senjata apapun, dan DR menggunakan air keras yang ada di rumah mertuanya meski diduga DR tidak mengetahui jenis air yang disiramkannya tersebut.
Penyiraman air oleh DR tersebut tentunya menjadikan adanya keadaan tidak seimbang antara DR yang membela diri dengan Candra yang mengancam atau menyerang kehormatan DR, sehingga pasal yang dapat diterapkan adalah Pasal 49 ayat (2) KUHP. Meski demikian, harus dapat dibuktikan bahwa dugaan perbuatan pelecehan oleh Candra tersebut benar adanya.
Proses Pidana Terhadap Dugaan Perbuatan Pelecehan Oleh Candra
R. Soesilo mengartikan istilah perbuatan cabul sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. Berdasarkan pengertian tersebut segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.[4]
Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 296 KUHP dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing. Jika bukti-bukti dirasa cukup, penuntut umum akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.
Tindak Pidana pelecehan seksual atau pencabulan tersebut termasuk dalam delik aduan. Delik aduan sendiri adalah delik yang hanya bisa diproses dengan pengaduan. Dalam Pasal 322 ayat (2) KUHP bahwa jika kejahatan tersebut dilakukan kepada orang lain, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korbannya. Untuk delik aduan Pasal 74 ayat (1) KUHP, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia. Atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
Sehingga dalam permasalahan yang terjadi dimana DR diduga siram air keras saat dilecehkan yang diduga dilakukan oleh Candra, maka apabila tidak ada pengaduan dari pihak DR atas tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Candra, permasalahan tersebut tidak dapat diproses secara hukum. Dan korban perempuan menjadi pelaku tindak pidana dengan adanya peristiwa penyiraman air keras yang merupakan delik biasa, sehingga bisa diproses pidana tanpa adanya pengaduan dari korban atau pihak terkait lainnya.
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD
[1]https://regional.kompas.com/read/2024/04/22/181559978/jadi-korban-pelecehan-wanita-di-palembang-ditangkap-usai-siram-air-keras-ke#google_vignette
[2]https://www.tribunnews.com/regional/2024/04/22/wanita-korban-pelecehan-di-palembang-ditangkap-siram-air-keras-ke-teman-suami-yang-memegang-pahanya
[3] Nursolihi Insani, Hilangnya Pidana Terhadap Seseorang yang Melakukan Pembelaan Diri Menurut Pasal 49 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jurnal Surya Kencana Satu, Vol. 10 (2), 2019, 236
[4] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Jakarta: SInar Grafika, 2017, 235
Baca juga:
Tonton juga:
Siram air keras saat dilecehkan| Siram air keras saat dilecehkan| Siram air keras saat dilecehkan| Siram air keras saat dilecehkan| Siram air keras saat dilecehkan| Siram air keras saat dilecehkan| Siram air keras saat dilecehkan| Siram air keras saat dilecehkan| Siram air keras saat dilecehkan| Siram air keras saat dilecehkan| Siram air keras saat dilecehkan|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.