Simpanan Syari’ah

Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya UU Perbankan Syari’ah) menyatakan bahwa simpanan syariah adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam Pasal 1 angka 13 UU Perbankan Syariah disebutkan bahwa akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 UU Perbankan Syariah.
Simpanan dalam perbankan syariah memiliki beberapa perbedaan dengan simpanan dalam perbankan konvensional. Perbedaan utamanya yaitu prinsip yang digunakan dalam perbankan, dimana simpanan dalam Perbankan Syariah menggunakan prinsip syariah, namun simpanan dalam perbankan konvensional menggunakan prinsip bank pada umumnya. Secara detail berikut beberapa perbedaan simpanan syariah dan simpanan konvensional.
Tabel 1.1. Perbedaan Simpanan Syariah dan Simpanan Konvensional
| No. | Simpanan Syariah | Simpanan Konvensional |
| 1. | Menggunakan prinsip syariah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan perbankan | Menggunakan prinsip ekonomi perbankan pada umumnya |
| 2. | Tidak ada bunga yang diterima nasabah | Ada bunga yang diterima nasabah |
| 3. | Menggunakan manfaat bagi hasil sebagai ganti bunga, sehingga dalam pelaksanaannya tidak melanggar norma syariah Islam. | Pemberian bunga sudah ditentukan besarannya sejak awal, sehingga nasabah bisa mengetahui besaran benefit bunga yang akan diperoleh |
| 4. | Besaran pemberian benefit dari bagi hasil bersifat fluktuatif karena tergantung dan disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi bank penyelenggara | Bunga yang didapat tidak terpengaruh situasi ekonomi yang dihadapi oleh pihak bank penyelenggara tabungan. |
Sedangkan perbedaan antara prinsip bagi hasil bank syariah dengan sistem bunga bank konvensional adalah sebagai berikut:[1]
Tabel 1.2. Perbedaan prinsip bagi hasil bank syariah dengan sistem bunga bank konvensional
| No. | Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah | Sistem Bunga Bank Konvensional |
| 1. | Ada kemungkinan untung/rugi | Asumsi selalu untung |
| 2. | Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan | Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman |
| 3. | Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif) | Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentusecarasepihakoleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaranbunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya. |
| 4. | Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil) | Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipatganda saat keadaan ekonomi sedang baik |
| 5. | Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil | Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.[2] |
| 6. | Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak | Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi |
[1] https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/PBS-dan-kelembagaan.aspx
[2] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerizinan Bank Syariah
Pengadilan yang Berwenang Memutus Perkara Perbankan Syariah
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
