Simpanan Syari’ah

Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya UU Perbankan Syari’ah) menyatakan bahwa simpanan syariah adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan […]