Sidang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia
Ketentuan Pasal 13 PP 1/2003 tersebut menerangkan bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan apabila melanggar KEPP dan pemberhentian yang dimaksud dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP). Sidang KKEP ialah untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Anggota Polri. Sidang KKEP dilakukan terhadap KEPP, Pemberhentian anggota Kepolisian dan kedisiplinan anggota Kepolisian. Sidang Komisi Banding dilakukan terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar, atau pendampingnya atas putusan sanksi administratif berupa rekomendasi oleh Sidang KKEP kepada Komisi Banding melalui atasan Ankum.