Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja dan Hubungan Dengan 2 Sengketa Hubungan Industrial Lainnya
Sengketa Dalam Peradilan Hubungan Industrial
Terdapat beberapa sengketa yang menjadi ranah Peradilan Hubungan Industrial, salah satunya adalah sengketa pemutusan hubungan kerja. Di samping sengketa pemutusan hubungan kerja, ada pula sengketa kepentingan, sengketa hak, dan sengketa antara Serikat Buruh/Pekerja dalam satu perusahaan. Pengaturan tentang Peradilan Hubungan Industrial dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sengketa Hak dan Sengketa Kepentingan berbeda dengan Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja. Hal tersebut dikarenakan dalam Sengketa Hak dan Sengketa Kepentingan, hubungan ketenagakerjaan oleh dan diantara pekerja dengan perusahaan masih ada, masih berlaku, atau masih terikat dalam perjanjian yang sah. Sedangkan sengketa pemutusan hubungan kerja terjadi karena adanya pemutusan hubungan atau pemutusan perjanjian kerja oleh dan diantara pekerja dan pengusaha.
Perlu diingat bahwa pemutusan hubungan kerja tidak hanya dapat dilakukan oleh pengusaha saja, melainkan juga dapat dilakukan oleh pekerja melalui pengunduran diri. Ada hak-hak yang harus dipenuhi baik oleh pekerja maupun pengusaha dalam hal adanya pemutusan hubungan kerja, hal inilah yang berpotensi menjadikan adanya sengketa PHK.
Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja
Sebagaimana disampaikan di atas, bahwa sengketa PHK dilakukan karena adanya pemutusan hubungan kerja baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja. Sengketa tersebut bisa terjadi karena hak-hak para pihak setelah adanya pemutusan hubungan kerja, atau terjadi saat pemutusan hubungan kerja itu sendiri terjadi.
Sebagai contoh sengketa PHK yang terjadi saat pemutusan hubungan kerja itu sendiri terjadi adalah ketika pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha tidak disampaikan terlebih dahulu kepada Dinas Ketenagakerjaan. Contoh lain adalah ketika perusahaan berasumsi bahwa pekerja telah mengundurkan diri karena tidak masuk selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa alasan yang sah meski telah dipanggil 2 (dua) kali, namun pekerja berasumsi bahwa dirinya masuk di salah satu dari 5 (lima) hari dimaksud.
Adapun sengketa PHK yang terjadi setelah adanya pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena adanya hak-hak yang tidak dicukupi atau dipenuhi oleh pihak lain. Hak-hak dimaksud memang lebih banyak hak yang ada pada pekerja, seperti hak pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan, hak pengganti cuti dan lain-lain.
Adapun jika ternyata terdapat sengketa hak atau sengketa kepentingan, maka sengketa hak atau sengketa kepentingan itu sendiri harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum sengketa pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU 2/2004. Hal tersebut dikarenakan sengketa pemutusan hubungan kerja dapat saja terjadi karena adanya sengketa hak atau tidak jelasnya hak/kepentingan yang diatur dalam perusahaan.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Pengusaha
Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan Sebagai perselisihan Hubungan Industrial; Jangan Salah Membedakan
Hak Tenaga Kerja dan Perubahan Hubungan Hukum Pekerja Dari Pekerja Tetap Menjadi Pekerja Outsorcing
Tonton juga:
Ketentuan THR Bagi Pekerja Perusahaan #hukumexpert
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanApa itu Antropologi Hukum? Berasal dari 2 Istilah
Apa itu Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian?
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.