SEMA Tentang Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Sengketa Tata Usaha Negara

Terdapat SEMA tentang pembatasan upaya hukum kasasi terhadap sengketa tata usaha negara. SEMA tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 45A UU Mahkamah Agung. Keberadaan Pasal 45A Ayat (2) UU Mahkamah Agung tersebut diatur lebih lanjut dalam beberapa SEMA.