SEMA Tentang Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Sengketa Tata Usaha Negara

SEMA Tentang Pembatasan Upaya Hukum Kasasi

Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dapat berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Yurisprudensi. 3 (tiga) ketentuan tersebut merupakan salah satu wujud dari tugas Mahkamah Agung yang dijabarkan dalam Penjelasan Angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (UU Mahkamah Agung).

Mahkamah Agung dapat membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan. Sejalan dengan hal tersebut, terdapat SEMA yang memberikan batasan terhadap upaya hukum kasasi terhadap sengketa tata usaha negara. SEMA tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 45A UU Mahkamah Agung yang berbunyi:

(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya

(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. putusan tentang praperadilan;
  2. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
  3. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

(3) Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.

(4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

Keberadaan Pasal 45A Ayat (2) UU Mahkamah Agung tersebut diatur lebih lanjut dalam beberapa SEMA di antaranya sebagai berikut:

  1. SEMA 11 Tahun 2010 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya SEMA 06 Tahun 2005 dan 7 Tahun 2005 Tentang Penjelasan tentang Ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, pada pokoknya menyatakan bahwa:
  • Bahwa terhadap permohonan kasasi perkara sebagaimana dimaksud Pasal 45 A ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal sebagaimana diatur dalam ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, setelah diteliti dengan seksama Panitera Pengadilan Tingkat Pertama membuat Surat Keterangan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak memenuhi syarat formal;
  • Bahwa Surat Keterangan Panitera tersebut setelah diteliti kebenarannya Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menerbitkan Penetapan yang menyatakan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima, dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung;
  • Bahwa dengan berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung ini, maka Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang mengatur tentang permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal seperti tersebut pada halaman 7 angka 3, 208 angka 2.8.0, 387 angka 19,20,21 dan 787 angka 3 harus dibaca dan disesuaikan dengan ad. 1 dan ad. 2 Surat Edaran ini, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2005 dan Nomor 07 Tahun 2005 berdasarkan Pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Jo. UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, dinyatakan tidak berlaku.

 

  1. SEMA 8 Tahun 2011 Tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali, pada pokoknya SEMA tersebut menegaskan bahwa:
  • Perkara-perkara yang menurut Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009).
  1. putusan tentang praperadilan;
  2. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
  3. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
  • Perkara-perkara di atas, tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung.
  • Perkara-perkara di atas, harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (Perlawanan, Kasasi atau Peninjauan Kembali);
  • Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas tetap dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa.

 

  1. SEMA 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, SEMA tersebut membahas mengenai permasalahan hukum (questions of laws) yang mengemuka di masing-masing kamar peradilan. Berkaitan dengan tata usaha negara sendiri, diatur dalam Huruf E Angka 6 SEMA 4 Tahun 2016 terkait Pembatasan Upaya Hukum Kasasi yang menerangkan bahwa:

Kriteria pembatasan upaya hukum kasasi dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 adalah bagi keputusan pejabat daerah yang berasal dari sumber kewenangan desentralisasi. Tetapi terhadap keputusan pejabat daerah yang bersumber dari kewenangan dekonsentrasi ataupun bersumber dari kewenangan perbantuan terhadap pemerintah pusat (medebewin) tetap bisa dilakukan upaya hukum kasasi.

Dengan demikian dapat diketahui beberapa SEMA tentang pembatasan upaya hukum kasasi dalam sengketa tata usaha negara mengenai keputusan pejabat daerah.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.