Seleb TikTok Bentak Anak Magang Berujung Suami Diperiksa Komite Disiplin

Seleb TikTok Bentak Anak Magang Berujung Suami Diperiksa Komite Disiplin belakangan ini banyak menjadi perbincangan. Kejadian tersebut bermula saat siswi yang magang di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo menegur kepada perempuan dengan inisial LN. Teguran oleh siswa magang tersebut dilakukan dengan sopan dan disertai penjelasan mengenai aturan bahwa pembatalan barang harus dilakukan di kasir. Akan tetapi LN salah paham dan tidak terima sehingga membentak siswi tersebut, dimana suami LN yang diketahui berasal dari anggota kepolisian ternyata sedang merekam.[1] Atas kejadian tersebut, LN meminta maaf kepada orang tua siswi, pihak sekolah dan kepolisian. Meskipun sudah meminta maaf, namun imbas pada jabatan suami LN yang bernama Bripka Nuril tidak terhindarkan. Bripka Nuril dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur dan dimutasi menjadi staff Kepolisian Resort Probolinggo.[2]

 

Tugas dan peranan Kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Kepolisian). Tugas tersebut antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Di samping tugasnya tersebut, Kepolisiain diberikan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota Kepolisian juga harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003).

 

PP 2/2003 mengatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap anggota Kepolisian. Tujuan dibentuknya PP 2/2003 ini adalah untuk memperbaiki dan mendidik anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin. PP 2/2003 ini mengatur kewajiban dan larangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat maupun dalam menjalankan tugas. Terkait kasus di atas, dapat diduga Bripka Nuril telah melanggar kewajiban anggota kepolisiain dalam bernegara dan bermasyarakat sebagaimana diatur Pasal 3 PP 2/2003 yang berbunyi:

Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib:

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah;
  2. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari segala sesuatu yang dapat merugikan kepentingan negara;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
  5. Hormat-menghormati antar pemeluk agama;
  6. Menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  7. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum;
  8. Melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan dan/atau merugikan negara/ pemerintah;
  9. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat;
  10. Berpakaian rapi dan pantas.

 

Keterlibatan Bripka Nuril yang merekam istrinya membentak siswa magang tersebut membuatnya dicopot atau dibebaskan dari jabatannya Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor Tiris dan dimutasi menjadi staff Polres Probolinggo. Pembebasan dari jabatan ini diatur dalam Pasal 9 PP 2/2003 yang mengatur terkait jenis hukuman disiplin berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
  3. penundaan kenaikan gaji berkala;
  4. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  5. mutasi yang bersifat demosi;
  6. pembebasan dari jabatan;
  7. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

 

Perlu diketahui bahwa masyarakat dan kepolisian merupakan dua kegiatan yang tidak bisa dipisahkan. Tanpa masyarakat, tidak akan ada kepolisian dan tanpa kepolisian, proses-proses dalam masyarakat tidak akan berjalan dengan lancar dan produktif. Kepolisian dalam menjalankan tugasnya berperan ganda, baik sebagai penegak hukum maupun sebagai pekerja sosial (social worker) pada aspek sosial dan kemasyarakatan (pelayanan dan pengabdian).[3]

 

Dengan demikian peranan Kepolisian dalam bernegara dan bermasyarakat sangatlah penting. Kepolisian sebagai agen penegak hukum dan pembina keamanan serta ketertiban masyarakat sudah seharusnya bertindak secara bijaksana baik secara sosial maupun memperhatikan ketentuan dalam UU Kepolisian dan PP 2/2003 serta perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sidang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia

 

Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD

 

[1] Rachmawati, Duduk Perkara Seleb TikTok Probolinggo Bentak Siswa Magang, Direkam oleh Suami yang Anggota Polisi, https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/07/063600478/duduk-perkara-seleb-tiktok-probolinggo-bentak-siswa-magang-direkam-oleh?page=1.

[2] Putri Purnama Sari, Gara-gara Kelakuan Seleb TikTok Luluk Nuril, Suami Dicopot dari Jabatan Polisi, https://www.medcom.id/nasional/daerah/8N0x7WwN-gara-gara-kelakuan-seleb-tiktok-luluk-nuril-suami-dicopot-dari-jabatan-polisi

[3] Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, halaman 5.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.