Sanggahan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam sebuah tender, tentu akan ada pihak yang terpilih dan tidak terpilih. Hal yang sama juga berlaku bagi Pengadaan barang dan Jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Perpres 16/2018). Pasal 50 Perpres 16/2018 menyebutkan salah satu tahapan dalam seleksi tender adalah sanggah.
Dalam Perpres 16/2018, tidak ada pengertian atas kata “sanggah”, namun jika mencermati urutan tahapan seleksi tender, maka sanggah adalah hak peserta tender yang tidak terpilih melaksanakan tender dalam bentuk upaya untuk memberikan koreksi kepada Pokja. Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan Penyedia. Ada beberapa faktor penyebab terjadinya sanggahan, yaitu:
- Adanya kesalahan dalam evaluasi penawaran;
- Penyimpangan terhadap ketentuan, prosedur atau regulasi yang terdapat dalam Perpres 16/2018;
- Adanya indikasi persekongkolan yang dilakukan atau persaingan yang tidak sehat;
- Adanya persyaratan tertentu yang diskriminatif;
- Penyalahgunaan wewenang baik itu oleh Pokja, PPK, PA/KPA, pimpinan UKPBJ, atau bahkan kepala daerah.
Penyanggah memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan apabila ditemukan indikasi kecurangan pada proses pelaksanaan tender, namun juga harus taat terhadap regulasi yang mengaturnya. Berdasarkan Pasal 50 Perpres 16/2018 sanggah merupakan bagian dari pelaksanaan pemilihan tender. Sanggah dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Sanggah Banding, Sanggah Kualifikasi dan Sanggah pada saat penawaran. Tata cara sanggah ini akan diuraikan sebagai berikut :
A. Sanggah Banding
Sanggah ini merupakan sebuah protes yang dilakukan oleh orang yang menyanggah/penyedia (si penyanggah) ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) yang tidak setuju atas jawaban sanggah yang telah diberikan dan dimuat dalam aplikasi SPSE. Perlu digarisbawahi bahwa Sanggah Banding ini hanya untuk Pengadaan dengan kategori Pekerjaan Konstruksi dan Sanggah Banding tidak diperlukan pada pengadaan Jasa Konsultansi, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 30 Perpres 16/2018. Ketentuan penyampaian Sanggah Banding diatur dalam tahapan sebagai berikut:
- Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang bersangkutan.
- Sanggah Banding yaitu sebesar 1% (satu persen) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran. Dan jaminan Sanggah Banding tersebut diserahkan oleh si Penyanggah (penyedia) kepada Pokja pemilihan.
- Selanjutnya, Pokja pemillihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi dari Pokja pemilihan.
- KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan ke UKPBJ. Jika setelah itu KPA tidak memberikan jawaban atas Sanggah Banding, maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding tersebut.
- Jika Sanggah Banding diterima atau dinyatakan benar, UKPBJ memerintahkan Pokja pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia ulang.
- Dan apabila Sanggah Banding diterima, maka ada 2 hal yang selanjutnya dilakukan yaitu;
- Pokja pemilihan akan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak, dan
- UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan akan disetorkan ke kas negara/daerah
- Sanggah Banding dapat menghentikan proses tender yang dilakukan.
- Apabila Sanggah Banding disampaikan diluar masa Sanggah Banding itu sendiri (selambat-lambatnya 5 hari hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE) dan bukan diajukan kepada KPA, maka hal itu dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan akan ditindaklanjuti.
B. Sanggah Kualifikasi
Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:
- Kesalahan dalam melakukan evaluasi;
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres 16/2018 dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
- Rekayasa/Persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat;
- Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan atau Kepala Daerah.
Sanggah disampaikan kepada Pokja pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi. Selanjutnya, Pokja pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir. Dan apabila sanggah dinyatakan tidak diterima, maka Pokja pemilihan melanjutkan proses Prakualifikasi. Namun, jika sanggah dinyatakan benar dan diterima, Pokja pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau Prakualifikasi ulang.
Sanggah yang disampaikan kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah akan dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
C. Sanggah Pada Saat Penawaran
Merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia dengan ketentuan berikut:
- Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:
- Kesalahan dalam melakukan evaluasi.
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
- Adanya indikasi kecurangan atau persekongkolan, sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat.
- Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, atau Kepala Daerah.
- Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.
- Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (hari) kerja setelah akhir masa sanggah.
- Apabila sanggah dinyatakan benar dan diterima, Pokja pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.
- Dan apabila sanggah tidak diterima, maka:
- Untuk Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, atau Jasa Konsultansi, Pokja pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak.
- Untuk Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah, maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.