Saksi yang Sakit Dalam Persidangan

Mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda pada Selasa 4 Juli 2023 terlihat hadir di persidangan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Diketahui sebelumnya Amanda beberapa kali tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi sebab sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Dan pada hari tersebut, Amanda tiba di PN Jakarta Selatan menggunakan kursi roda karena masih dalam perawatan medis akibat penyakit batu ginjal yang diderita, terlihat pula selama persidangan berlangsung suara Amanda terdengar lemah dan parau beberapa kali.[1]

Sebagai pengingat bahwa sebelumnya Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu kepada David Ozora hingga menyebabkan korban sempat koma beberapa hari. Sehingga atas perbuatannya tersebut Mario Dandy didakwa atas pelanggaran Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Dalam hukum pidana, saksi/keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Adapun yang dimaksud dengan saksi berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dan lebih lanjut diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan:

Orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri

Kewajiban Saksi untuk hadir pada sidang di pengadilan pada dasarnya diatur dalam Pasal 159 KUHAP yang menyatakan:

  1. Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
  2. Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Berdasarkan hal tersebut, apabila Saksi dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya tersebut maka berdasarkan Pasal 224 KUHP, Saksi dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

Barangsiapa yang dipanggil menurut undang- undang akan menjadi saksi, ahli atau jurubahasa, dengan sengaja tidak memenuhi sesuatu kewajiban yang sepanjang undang- undang harus dipenuhi dalam jabatan tersebut, dihukum:

    1. Dalam perkara pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan bulan.
    2. Dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.

Ketentuan sanksi bagi saksi ini pun diatur pula dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dalam Pasal 285 yang berbunyi:

Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:

    1. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
    2. pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.

Berkaitan dengan itu, hakim ketua sidang memiliki kewajiban pula dalam mendengar keterangan saksi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (1) huruf c:

Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Hal serupa yang dikemukakan oleh Yahya Harahap, bahwa kewajiban ketua sidang untuk mendengar keterangan saksi tidak terbatas terhadap saksi-saksi yang telah tercantum dalam pelimpahan berkas perkara yang telah diperiksa oleh penyidik, tetapi meliputi seluruh saksi yang diajukan oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa atau penasihat hukum, di luar saksi-saksi yang telah tercantum dalam pelimpahan berkas perkara. Baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukum berhak mengajukan saksi tambahan di samping saksi-saksi yang telah tercantum dalam pelimpahan berkas perkara. Ketua sidang tidak boleh menolak saksi-saksi tambahan yang diajukan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum tanpa mempersoalkan apakah saksi tersebut memberatkan atau meringankan terdakwa.[2]

Mengenai ketentuan apabila saksi yang sedang sakit dan berhalangan untuk memberikan keterangannya di pengadilan, pada dasarnya tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP ataupun peraturan perundang-undangan. Selain itu, tidak ada ketentuan pula yang mengatur bahwa hakim dilarang memeriksa saksi yang sedang sakit. Sebab sebagaimana yang diatur dalam Pasal 159 ayat (2) KUHP, bahwa hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Namun di dalam KUHAP mengatur mengenai saksi yang meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara (Pasal 161 ayat (1) KUHAP). Sehingga alasan “halangan yang sah” dapat diartikan sebagai sakit, namun harus disertai dengan surat yang sah yaitu surat keterangan sakit dari dokter. Dan apabila sebelumnya saksi sudah memberikan keterangan dalam penyidikan, keterangan yang diberikannya itu dibacakan dalam sidang pengadilan (Pasal 162 ayat (1) KUHAP). Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang (Pasal 162 ayat (2) KUHAP).

 

Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.

Editor: Mirna R., S.H., M.H., & R. Putri J., S.H., M.H.

 

 

[1] Nila Chrisna Yulika, Pakai Kursi Roda, Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Hadir Jadi Saksi di PN Jaksel, https://www.liputan6.com/news/read/5335430/pakai-kursi-roda-amanda-mantan-pacar-mario-dandy-hadir-jadi-saksi-di-pn-jaksel

[2] Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika. Hlm. 179.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.