Jenis Pelanggaran HAM Berat dan Proses Hukumnya
Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut ‘UU Pengadilan HAM’). Pasal 7 UU Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Karakteristik kejahatan genosida diatur pada Pasal 8 UU Pengadilan HAM. Penyelesaian atas perkara pelanggaran HAM berat dilakukan dengan mengedepankan proses hukum secara pidana atau hukum pidana sebagai primum remedium.