Saksi Berada Di Luar Negeri dan Dibutuhkan Kesaksiannya? Berikut 3 Aturannya

Saksi Berada Di Luar Negeri
Merunut pada pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”), saksi diartikan sebagai seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 menambahkan dan memperluas pengertian saksi menjadi seseorang yang kesaksiannya memiliki relevansi terhadap perkara yang sedang berjalan.
Beberapa perkara memiliki kepentingan untuk menghadirkan saksi dari Warga Negara Asing (selanjutnya disebut “WNA”) atau bahkan keterangan saksi dari seseorang yang merupakan Warga Negara Indonesia namun sedang berada atau tinggal di luar negeri. Perkara-perkara tersebut dapat berupa perkara pidana atau perdata.
Tidak jarang menghadirkan saksi dari luar negeri merupakan
Peraturan Pemberian Kesaksian di Luar Negeri
Dalam pasal 1 angka 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, dinyatakan bahwa keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa adalah keterangan yang diberikan sesuai dengan hukum acara pidana dan secara elektronik mempunyai nilai pembuktian yang sama. Di sisi lain, ada pula Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang telah diubah dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, dimana dalam Pasal 24 Ayat (1) diatur:
“Dalam hal disepakati oleh para pihak, persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/ atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan.”
Lalu dilanjutkan dengan ayat (2) yang menjelaskan bahwa persidangan jarak jauh akan dilaksanakan dengan menggunakan infrastruktur pada pengadilan. Oleh karena itu, apabila disepakati oleh para pihak, maka pemeriksaan terhadap saksi asing yang berdomisili di luar Indonesia, dan tidak dapat dihadirkan di Indonesia, dapat memberikan keterangan secara daring.
Tata cara pengambilan keterangan saksi yang berada di luar negeri diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri Nomor PRJ/ PK/00022/10/2024/64/10 dan Nomor 1815/PAN/ HM2.1.1/10/2024 tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia. Jaminan atas keabsahan keterangan saksi yang diberikan secara daring akan tetap terjaga karena pemeriksaan saksi akan dilakukan dalam pengawasan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor-kantor perwakilan Indonesia terdekat.
Kehadiran saksi asing juga wajib memenuhi persyaratan, utamanya adalah persyaratan administratif serta kelengkapan identitas saksi. Identitas yang dimaksud mencakup nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, serta alamat yang nantinya akan dibantu oleh KBRI untuk memverifikasi identitas saksi.
Pihak-pihak terkait baik penuntut umum apabila perkara pidana maupun penasihat hukum apabila perkara perdata, harus mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim yang harus dilengkapi dengan alasan yang tegas serta bukti kesediaan saksi. Setelah kedua hal tersebut di verifikasi maka setelahnya pihak yang mengajukan wajib memberikan informasi kontak dan ketersediaan jadwal agar dapat dilakukan koordinasi teknis.
Penulis: Sayekti P.D.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Peristiwa Meninggalnya Afif Maulana
4 Resiko Transaksi Jual Beli Rekening
Ganjar Mahfud Minta Hadirkan Kapolri menjadi Saksi, MK mempersilahkan dengan catatan tak disumpah, Mengapa?
Saksi yang Sakit Dalam Persidangan
Tonton juga:
saksi berada di luar negeri| saksi berada di luar negeri| saksi berada di luar negeri| saksi berada di luar negeri| saksi berada di luar negeri| saksi berada di luar negeri| saksi berada di luar negeri| saksi berada di luar negeri| saksi berada di luar negeri| saksi berada di luar negeri| saksi berada di luar negeri| saksi berada di luar negeri| saksi berada di luar negeri|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.